TERASJABAR.ID – Modus penipuan berkedok aplikasi investasi kembali memakan korban. Kali ini, aplikasi bernama MBA Strack merugikan ribuan warga di Kab. Pangandaran dengan iming-iming penghasilan mudah dan cepat.
Salah satu korban, Yanti (38), mengungkapkan, aplikasi tersebut memang menawarkan kerja yang terlihat mudah dan sistem kerja yang sangat sederhana dan hanya bermodalkan ponsel serta kuota internet. “Tentunya tawaran ini sangat membantu untuk meningkatkan perekonomian masyarakat,” ujar Yanti, Rabu (11/2/2026)
“Yah sangat mudah pak kerjanya dan uang juga sangat cepat didapat. Tugasnya pun hanya mengirim foto hotel melalui aplikasi, kemudian melakukan konfirmasi untuk mendapatkan upah dan setelah konfirmasi, saldo langsung masuk,” ucapnya.
Bahkan, korbannya itu tidak hanya berasal dari masyarakat umum, melainkan juga dari kalangan pejabat dan aparatur negara. Banyak warga yang tertarik, karena uang itu mudah didapat dengan cepat.
“Nah setelah berjalan lebih dari dua bulan, saya merasa curiga adanya kejanggalan dalam sistem aplikasi, yang awalnya masih bisa melakukan penarikan dana, sekarang akses pencairan tertutup sepenuhnya,” tutur Yanti.
Ia menambahkan jumlah member MBA Strack di Pangandaran mencapai lebih dari 1.000 orang. Ia sendiri membawahi sekitar 84 member dengan total nilai deposit melebihi Rp100 juta.
“Deposit bervariasi, mulai dari Rp4,5 juta sampai Rp13,5 juta. Di aplikasi terlihat saldo penarikan dari Rp500 ribu sampai Rp100 juta, tergantung jumlah deposit. Tapi sekarang semua tidak bisa saya cairkan,” terangnya.
Sementara itu, Kepala OJK Tasikmalaya, Nofa Hermawati, menanggapi kejadian itu meminta masyarakat Pangandaran waspada entitas dengan inisial “MBA” yang menawarkan investasi ilegal dengan imbal hasil tinggi yang tidak wajar.
“Karena Modus mereka adalah jasa periklanan dengan skema money game/ponzi,” ucapnya
Menurut dia, Satgas PASTI telah Menghentikan 2.617 rntitas keuangan ilegal sepanjang tahun 2025, dengan entitas keuangan illegal terdiri dari 2.263 pinjol ilegal dan 354 investasi illegal.
Kata dia, indikasi penipuan ini yakni berupa meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).
Kemudian penipuan yang menawarkan kerja paruh waktu, dan penipuan penawaran berbagai bentuk investasi terutama dengan skema money game/ponzi. Dengan Total nilai kerugian akibat investasi illegal sejak Tahun 2017 s.d. Tahun 2025 mencapai Rp142,22 triliun.
Pihak Satgas PASTI Daerah Jawa Barat juga mengimbau kepada masyarakat untuk memastikan setiap penawaran produk dan layanan telah mendapatkan izin dari otoritas atau instansi yang berwenang.*













