TERASJABAR.ID – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyoroti potensi ketidakpastian hukum dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewarganegaraan.
Ia menilai terdapat inkonsistensi prinsip dalam draf aturan tersebut yang berpotensi menimbulkan multitafsir saat diterapkan di lapangan.
Rieke menyampaikan bahwa RUU itu di satu sisi menegaskan asas kewarganegaraan tunggal, tetapi di sisi lain justru membuka peluang kewarganegaraan ganda.
“Ini bisa berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan multitafsir,” ujar Rieke, sebagaimana ditulis Parlementaria pada Senin (30/3/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut bisa menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak disertai parameter yang jelas.
Ia juga menyoroti aturan kewarganegaraan ganda tertentu yang masih bersifat abstrak, seperti kriteria “berjasa luar biasa” dan “kepentingan strategis negara”.
Tanpa ukuran yang objektif, kebijakan itu dinilai berisiko disalahgunakan, bahkan berpotensi dipolitisasi.
Rieke mencontohkan persoalan kewarganegaraan yang pernah terjadi pada pekerja migran Indonesia di Malaysia, terutama saat momentum politik seperti pemilu.
Selain itu, ia menilai mekanisme perlindungan bagi warga tanpa kewarganegaraan (stateless) masih lemah karena belum memiliki standar pembuktian yang kuat.
Proses pemberian kewarganegaraan kepada warga negara asing juga dinilai terlalu birokratis dan berpotensi membuka celah maladministrasi.
Ia pun mendorong agar pemerintah menetapkan kriteria yang jelas, transparan, dan akuntabel dalam setiap proses pemberian kewarganegaraan.-***











