Menurutnya, tindakan ini bukan sekadar razia, melainkan gerakan moral untuk mengembalikan ketertiban ruang publik. Kabupaten Bandung tidak boleh dikuasai oleh papan reklame liar yang berdiri di atas pelanggaran hukum dan kepentingan pribadi.
“Kalau sudah berizin, pajaknya jelas, konstruksinya aman, dan estetikanya tertata. Tapi kalau dibiarkan liar, yang rugi masyarakat dan daerah,” ucapnya.
Uwais juga mengungkap, setelah dua kali operasi sebelumnya, beberapa pengusaha mulai sadar dan langsung mengurus perizinannya. Namun, masih ada segelintir yang menganggap aturan bisa dinegosiasikan.
“Kami ingin tegaskan, silakan tempuh perizinan sesuai aturan dan bayar pajaknya. Dan mulai hari ini, Satgas tidak akan mundur satu langkah pun,” tutur Uwais. ***