Mereka melakukan aksi agar tidak melakukan kegiatan keagamaan itu, namun dengan cara merusak bangunan rumah milik Nina, seperti merusak pagar rumah, merusak kaca – kaca rumah, kendaraan sepeda motor, serta barang-barang yang ada di dalam rumah korban.
Akibat dari kejadian itu korban menderita kerugian materil kurang lebih sebesar Rp 50.000.000, (lima puluh juta rupiah).
Akhirnya, polisi berhasil menetapkan tujuh tersangka yakni RN, UE, EM, MD, MSM, H, dan EM.
“Kami akan terus lakukan pemeriksaan saksi-saksi lain sekaligus memeriksa terlapor sebagai saksi dan memeriksa terduga pelaku ini serta berkoordinasi dengan pemerintahan desa setempat. Intinya, yang salah harus mendapat sanksi hukum. Polri akan melindungi semua warga dari mana pun dan agama apapun itu,” katanya.***