Setelah rekapitulasi di tingkat kabupaten, tahap selanjutnya adalah penetapan hasil perolehan suara pasangan calon. Jadi ada dua kemungkinan, pertama kalau tidak ada gugatan ke MK dalam tiga hari kerja sejak penetapan rekapitulasi, maka KPU dapat menetapkan hasil maksimal tiga hari setelah menerima pemberitahuan resmi dari MK.
āBerarti hari kerja, Kamis, Jumat dan Senin. Kalau tidak ada gugatan di tiga hari ini maka kita menetapkan nanti maksimal tiga hari setelah MK memberitahukan tentang permohonan yang teregister dalam buku registrasi perkara Mahkamah Konstitusi kepada KPU,ā paparnya.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa hasil rekapitulasi PSU menempatkan pasangan calon nomor urut 02, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Alayubi, sebagai pemenang dengan perolehan 465.150 suara atau 52,45 persen.
Pasangan yang diusung PPP, Gerindra, PKS, dan Demokrat ini unggul jauh dari dua paslon lainnya.