TERASJABAR.ID – Satuan Polisi pamong Praja Kota Tasikmalaya, gagalkan truk bok pengangkut ribuan miras berbagai merek ke Kab. Pangandaran, tepatnya di Jl. Letjen Mashudi, (Samping Lotte Mart) Kel. Kersamenak, Kec. Kawalu Kota Tasikmalaya, Senin (22/12/2025).
Petugas Satpol PP berhasil mengamankan kurang lebih 6.489 botol minuman keras (miras) berbagai merek yang telah siap diedarkan ke wilayah Kab. Ciamis dan Pangandaran
Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, mengatakan, pengungkapan ini menjadi bukti masih maraknya peredaran miras di Kota Tasikmalaya. “Di satu sisi ini prestasi penegakan Perda, tapi di sisi lain ini sedih Kota santri menjadi tempat peredaran miras dan bahkan menjadi gudang miras,” ujar Viman.
Menurut dia, ada sekitar 6.489 botol dengan kadar alkohol berkisar antara 4,8 persen hingga 30 persen. Ttemuan ini dinilai sangat mengkhawatirkan karena menjelang perayaan tahun baru, dan miras ini berpotensi merusak generasi muda, hingga memicu kriminalitas, dan mengganggu ketertiban umum.
Pelaku sendiri diketahui merupakan warga Jawa Tengah yang telah beroperasi di Tasikmalaya selama enam bulan dan stok ini untuk jelang tahun baru. “Mudah-mudahan hari rabu pagi, kita akan musnahkan miras berbagai merek ini dengan mengundang unsur forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh agama untuk sama-sama memberantas miras di kota Tasikmalaya,” tegasnya
Sementara itu, pemilik miras tersebut, Slamet Suseno (28), warga Pemalang, mengakui barang tersebut dibawa dari Bandung dan terlebih dulu disimpan di gudang, sebelum diedarkan di Pangandaran dan Ciamis.*












