TERASJABAR.ID – Unit III Pidana Umum Satreskrim Polres Garut meringkus 4 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di proyek pembangunan Hotel RCB, Jalan Ibrahim Adjie, Kampung Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.
Penangkapan keempat tersangka dilakukan pada Kamis, 26 Juni 2025 sekitar pukul 01.30 WIB.
Keempat tersangka yakni MS (45) warga Kec. Jatiwaras, Kab. Tasikmalaya, MR (50) warga Kec. Cakung, Kota Jakarta Timur, M (49) warga Kec. Cilincing, Kota Jakarta Utara, dan RJ (47) warga Kec. Cilincing, Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin, menyampaikan bahwa aksi pencurian ini diketahui terjadi pada Kamis 19 Juni 2025 sekitar pukul 08.00 WIB.
Kejadian tersebut dilaporkan oleh korban yang juga pelapor, Ateng, warga Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.