Para tersangka melakukan pencurian dengan pemberatan di lokasi proyek pembangunan hotel, dari empat pelaku, dua pelaku di antaranya juga tercatat memiliki catatan kriminal (residivis) dari Cibinong pada tahun 2018.
“Kami telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan maupun hasil dari tindak kejahatan tersebut,” ungkap AKP Joko kepada awak media, Jumat (27/06/2025).
Dari tangan para pelaku, barang bukti yang diamankan di antaranya 1 unit mobil Suzuki Ertiga warna abu-abu metalik (tahun 2022), 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam beserta pelat nomor kendaraan dan beberapa perlengkapan seperti helm proyek, obeng, tas, note book, sepatu, jaket, dan topi.
Saat ini, keempat tersangka telah ditahan di Polres Garut dan proses penyidikan lebih lanjut tengah dilakukan.
“Kasus ini menjadi perhatian kami, dan kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan jaringan lain yang terlibat. Kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap aksi kejahatan dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkas AKP Joko.***