TERASJABAR.ID – Satresnarkoba Polres Garut kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Kali ini polisi berhasil mengamankan dua orang pria terduga pengedar sabu dengan total barang bukti seberat 9,97 gram bruto.
Kedua tersangka yang diamankan yakni berinisial KAE (30), warga Kecamatan Karangpawitan, dan VG (24), warga Kecamatan Tarogong Kaler Garut.
Kasat Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman mengatakan penangkapan dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB hari Rabu (2/7/2025) setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan observasi terhadap aktivitas mencurigakan kedua pelaku.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita berbagai barang bukti di antaranya 14 paket sabu dibungkus plastik klip bening dibalut tisu dan lakban coklat.
Kemudian 7 paket sabu dibungkus tisu dan lakban kuning dan alat isap sabu (bong), pipet kaca, korek gas, dua handphone, screenshot percakapan WhatsApp, serta sepeda motor Suzuki Satria FU.