Total berat bruto sabu yang ditemukan dari KAE adalah 6,66 gram, sedangkan dari VG ditemukan 3,31 gram.
“Dalam interogasi awal, salah satu pelaku KAE mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria bernama F yang berdomisili di Kabupaten Subang,” ujarnya
Pelaku juga mengaku mengajak VG untuk ikut mengedarkan sabu dengan iming-iming upah. “Keduanya kini diamankan di Mapolres Garut untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya kepada awak media, Kamis (3/7/2025).
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1), Jo Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini, terutama untuk menelusuri jaringan distribusi dan asal mula barang bukti yang beredar di wilayah Garut,” tegasnya.***