Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa uang tunai sebesar Rp1.231.100, Satu unit handphone dan satu tas selendang warna hijau.
“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang bernama BM, yang saat ini masih dalam pencarian dan diketahui berdomisili di Kota Tangerang,” katanya.
Pelaku diduga sebagai perantara yang bertugas menjual dan mengedarkan obat keras tanpa memiliki keahlian atau izin di bidang kesehatan maupun kefarmasian.
Ia juga mengaku mendapatkan imbalan sebesar Rp1 juta per bulan dan uang makan harian Rp50 ribu dari pria berinisial BM.
Tersangka mengaku baru dua kali melakukan penjualan, yakni pada tanggal 3 dan 17 Juni 2025.