Pelaku kini telah diamankan bersama barang bukti di Mapolres Garut untuk penyidikan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.***
Page 3 of 3