TERASJABAR.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bidang Gakda dan Tibum Tranmas, Kuningan, menciduk pasangan bukan muhrim di dalam kamar kos kawasan Jl. Ir.H Juanda, Kelurahan Cijoho, Kabupaten Kuningan, saat melakukan razia dan patroli pengawasan.
Kepala Bidang Gakda Satpol PP melalui Kasi Tibumtranmas Tanto Raharjo Sawito saat dikonfirmasi menjelaskan, pihaknya malam Minggu kemarin melakukan giat penertiban di Area Pertokoan Jl. Siliwangi dan sekitarnya, dilanjutkan razia dan patroli ke kamar kost-kostan di Jalan Ir. H. Juanda Kuningan.
Berdasarkan hasil identifikasi, pasangan yang terciduk dan diduga bukan muhrim itu malah mengaku sudah “nikah siri” dan sekarang dalam kondisi hamil tiga bulan.
“Kami melakukan pemeriksaan/identifikasi terkait dugaan pelanggaran Perda nomor 3/2018,“ ujarnya.