TERASJABAR.ID – Setelah hampir dua pekan, SDN Cikalang, Desa Cileunyi Kulon, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung ada yang menyegel, Kamis (11/12/2025), sudah tak ada lagi.
Penyegelan SDN Cikalang ini menyusul sengketa kepemilikan tanahnya yang sudah lama tak tuntas. Tiga segel sebelumnya dipasang disekitar SDN oleh pihak yang mengaku ahli waris tanah SD tersebut.
Berdasarkan pantauan, tiga segel atau spanduk yang terpasang di sekitar SDN Cikalang tersebut telah di tembok dan benteng depan SD sudah ada yang melapas. Segel/spanduk itu tertulis, “tanah ini dalam pengawasan kantor hukum Ahyana S.H.I, M.H & Partner. Tanah ini milik ahli waris alm. Pak Dirga berdasarkan kohir no 269/648.IV tanggal…dan tak pernah dipindah tangan ke pihak manapun”.
Sementara itu, Kepala SDN Cikalang, Tedi Sudirman ketika ditemui mengatakan, ketiga segel yang terpasang tersebut memang telah dicopot dua hari lalu atas kesepakatan.
“Ya ketiga segel telah dicopot atas kesepakatan Komisi D DPRD Kabupaten Bandung melibatkan aparat terkait di kecamatan dan desa, termasuk komite sekolah,”kata Tedi.
Menurut Tedi, terkait pemasangan hingga pelepasan kembali ketiga segel tersebut, pihaknya mengaku itu urusan yang berwenang.
“Meski terkait segel tak mengganggu proses kegiatan belajar mengajar (KBM) terhadap 335 siswa, namun bagi orang tua murid dan guru SDN Cikalang barangkali secara psikologis berpengaruh.
“Ya, kami selaku guru-guru dan orang tua murid sangat berharap persoalan sengketa lahan SDN Cikalang yang kini sedang proses di pengadilan segera tuntas,”harap Tedi.
Sementara itu, Kades Cileunyi Kulon, A. Mulyadi membenarkan ketiga segel yang terpasang di SDN Cikalang kini sudah dilepas atas kesepakatan.
“Sekarang tinggal tunggu saja putusan pengadilan seperti apa. Pihak desa siap menghadapinya dengan alasan, lahan SDN Cikalang ini merupakan tanah milik desa (MD) yang dilengkapi dokumen valid,”kata Mulyadi.
Baik Mulyadi ataupun Sekdes Cileunyi Kulon, Asep Jamil menerangkan, sejak dulu sudah dijelaskan tanah yang dibangun SDN Cikalang tersebut milik desa (MD) Cileunyi Kulon.
“Tanah SDN Cikalang MD ini dikuatkan dengan Leter C. Termasuk ditunjang kesaksian ahi waris,”kata Asep.
Pihak desa, kata Asep dengan bukti ini siap menghadapi gugatan terhadap gugutan tanah tersebut. Namun Asep berharap bisa diselesaikan secepatnya agar ada kepastian hukum.
Sengketa tanah SDN tersebut sudah lama berlangsung. Namun upaya penyelesaian yang melibatkan Disdik Kabupaten Bandung dan Komisi D DPRD Kabupaten Bandung tetap mentok.
“Ya, kami selaku warga Cileunyi sangat berharap sengketa lahan SDN Cikalang segera tuntas. Mandeknya penyelesaian akan berdampak buruk, terutama pada dunia pendidikan,” tutur salah seorang tokoh masyarakat Desa Cileunyi Kulon.











