TERASJABAR.ID – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tengah menjadi perhatian setelah ditemukan ribuan pelanggaran standar layanan di dapur penyedia makanan.
Hingga Maret 2026, Badan Gizi Nasional (BGN) telah menjatuhkan sanksi kepada 1.251 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dinilai tidak memenuhi standar operasional.
Temuan ini mendorong berbagai pihak untuk memperkuat sistem pengawasan dan akreditasi.
Menanggapi kondisi tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa, meminta BGN memperketat pengawasan dengan membentuk lembaga akreditasi khusus bagi dapur MBG.
Menurutnya, sertifikasi yang diberikan kepada SPPG harus benar-benar menjamin kualitas dan keamanan makanan, bukan hanya sekadar memenuhi syarat administratif.
“Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ini menyangkut masa depan generasi kita. Jangan sampai sertifikasi hanya menjadi formalitas. Yang paling penting adalah makanan yang disajikan benar-benar aman, sehat, dan layak dikonsumsi,” ujar Neng Eem, sebagaimana dituis Parlementaria, pada Kamis (26/3/2026).
Dari total pelanggaran yang ditemukan, sebanyak 1.030 SPPG ditangguhkan operasionalnya, 210 unit menerima surat peringatan pertama, dan 11 unit lainnya sudah mendapat peringatan kedua.
Jika tidak segera melakukan perbaikan, dapur-dapur tersebut berpotensi dihentikan operasionalnya secara permanen.
BGN sendiri merencanakan setiap dapur MBG wajib memiliki tiga sertifikasi utama, yaitu standar kebersihan dan sanitasi, sertifikat halal, serta Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP).
Ketiga sertifikasi ini diharapkan mampu mencegah risiko seperti keracunan makanan maupun distribusi makanan yang tidak layak konsumsi.
Meski demikian, Neng Eem menegaskan bahwa efektivitas sertifikasi sangat bergantung pada pengawasan di lapangan.
Ia berharap sistem akreditasi ke depan tidak hanya bersifat reaktif, tetapi mampu mencegah pelanggaran sejak awal agar program MBG berjalan aman dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.-***

















