Dia mengajak untuk mengadili mereka yang mengaburkan apalagi menghilang fakta sejarah.
“Jika tim penulis Sejarah Nasional Indonesia mengakomodir pernyataan Menbud tanpa menerapkan metode sejarah, kiamat qubra buat ilmu sejarah. Dan saya yakin hal itu tidak akan pernah dilakukan oleh tim penulis, karena mereka memiki integritas yang sangat kuat,” tegasnya.
Seperti diketahui, dalam forum “Saksi Sejarah 98 di Bandung” Minggu (29/6/2025), Ketua Presidium Perkumpulan Aktivis 98, M.Suryawibawa menyatakan menolak segala bentuk pengaburan sejarah Mei 1998. Apalagi jika itu datang dari seorang pejabat negara yang seharusnya menjaga ingatan kolektif bangsa.
Dalam forum tersebut, Aktivis 98 merilis tiga tuntutan :
- Fadli Zon segera menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan mundur dari jabatannya sebagai Menteri Kebudayaan. Tindakan dan ucapannya dianggap melukai hati korban dan keluarga korban tragedi kemanusiaan ini.
- Negara harus menuntaskan proses hukum pelanggaran HAM berat Mei 1998 melalui Pengadilan HAM, hingga tuntas. Tak cukup hanya meminta maaf. Hukum harus bicara.
- Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) harus dibentuk kembali. Tanpa pengungkapan kebenaran dan proses rekonsiliasi yang adil, sejarah bangsa ini akan selalu disandera oleh kebohongan.***