TERASJABAR.ID – Sebuah kasus penyalahgunaan dana desa kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Sekretaris Desa (Sekdes) Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, berinisial MGS, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka atas dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2025.
Dana sebesar Rp513.699.732 diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online dan membeli diamond dalam permainan Mobile Legends. Benarkah kabar ini? Berikut fakta-faktanya berdasarkan informasi resmi yang telah dirangkum.Fakta-fakta Kasus Korupsi Dana Desa oleh Sekdes Cipaku
- Identitas Tersangka dan Penetapan Status
Muhammad Gian Gandana Sukma (MGS), Sekretaris Desa Cipaku, resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Juni 2025 berdasarkan Surat Penetapan Nomor B-01/M.2.24/Fd/06/2025. Ia ditahan mulai 3 Juli 2025 hingga 22 Juli 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Majalengka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor B-01/M.2.24/Fd.1/07/2025. - Modus Penyalahgunaan Dana
MGS diduga memindahkan dana desa sebesar Rp513.699.732 dari rekening kas Desa Cipaku ke rekening pribadinya secara bertahap antara Februari hingga Maret 2025. Dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk bermain judi online dan pembelian diamond Mobile Legends, sebuah mata uang virtual untuk membeli item dalam permainan. Modus ini terdeteksi setelah laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kejari Majalengka. - Kerugian Negara
Berdasarkan laporan audit Inspektorat Kabupaten Majalengka (Nomor 700.1.2.1/050/Irban5/2025/M, tanggal 26 Juni 2025), kerugian negara akibat perbuatan MGS mencapai Rp448.299.732. Dari total dana yang disalahgunakan, MGS hanya mengembalikan Rp65.400.000 ke kas desa, sementara sisanya tidak dapat dipertanggungjawabkan.