- Proses Penyidikan
Kejari Majalengka telah memeriksa 11 saksi, termasuk perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan seorang auditor dari Inspektorat Kabupaten Majalengka. Sebanyak 72 dokumen transaksi keuangan desa juga disita sebagai barang bukti. MGS mengakui perbuatannya selama pemeriksaan intensif yang berlangsung lebih dari tujuh jam pada 3 Juli 2025. Penyidikan menyimpulkan bahwa MGS bertindak sendiri tanpa keterlibatan pihak lain. - Hukuman yang Diancamkan
MGS dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp1 miliar. Ia juga berpotensi dikenakan pidana tambahan berupa pengembalian kerugian negara. - Latar Belakang Tersangka
MGS diketahui merupakan anak dari Kepala Desa Cipaku, Nono Karsono, yang masih aktif menjabat. Warga setempat membenarkan informasi ini. Sebelum kasus ini terungkap, warga Desa Cipaku sempat menggelar demonstrasi pada April 2025 karena dugaan penyalahgunaan dana desa. Wakil Ketua BPD Cipaku, Arif Sutandi, menyebutkan bahwa MGS pernah mengakui perbuatannya di hadapan Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Kadipaten.
Benarkah Dana Desa Digunakan untuk Beli Diamond Mobile Legends?
Berdasarkan informasi dari sumber-sumber resmi, seperti pernyataan Kejari Majalengka dan laporan media seperti Tribunnews, Kompas, dan Republika, fakta bahwa MGS menggunakan dana desa untuk membeli diamond Mobile Legends dan bermain judi online adalah benar. Hal ini diperkuat oleh pengakuan MGS sendiri selama pemeriksaan, hasil audit Inspektorat, serta barang bukti berupa dokumen transaksi keuangan. Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat dan pengawasan ketat dari sistem digital “Jaga Desa” yang baru diterapkan di Majalengka untuk memantau penggunaan dana secara real-time