TERASJABAR.ID – Sektetaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Bandung AA Abdul Rozak mengaku prihatin terhadap kasus yang menimpa Wakil Walikota Bandung Erwin.
Erwin yang juga ketua PKB Kota Bandung ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Menurut AA Abdul Rozak pihaknya menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Bandung itu memandang bahwa setiap warga negara mesti patuh terhadap mekanisme hukum yang berlaku. Tanpa terkecuali.
Kendati demikian, dia mengatakan bahwa semua pihak harus menghormati pentingnya menerapkan asas praduga tak bersalah kepada siapa pun yang sedang menjalani proses hukum. Dia memandang, penetapan tersangka bukan berarti Erwin bersalah.
Seperti.diberitakan Erwin, saat ini tengah dirawat di Rumah Sakit Bandung Kiwari. Sejauh ini belum ada diagnosa pasti penyakit wakil walikota Bandung ini tetapi menurut sumber Erwin terkena insfeksi paru paru.
Menurut petugas RS, kamar rawat Erwin dijaga ketat, tidak boleh ada orang yang mrnjenguk kecuali ada izin dari kejaksaan.
Seperti diberitakan bahwa pada 20 Desember lalu, Kepala Kejaksaan Negeri Bsndung Irfan Wibowo menetapkan wakil walikota Bandung Erwin sebagai tersangka dalam kasus minta proyek ke sejumlah OPD di Kota Bandung.
Selain Erwin, anggota DPRD Kota Bandung Rediana Awanga juga tersangka. Selain proyek, dugaan lainya adalah jual beli jabatan.
Rumah Sakit tempat Erwin dirawat yakni RSUD Bandung Kiwari membenarkan bahwa Erwin dirawat. Namun sakit apa, petugas RS mempersilakan bertanya ke dokter.















