terasjabar.id
Senin, 2 Februari 2026
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Senin, 2 Februari 2026
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home Wakil Rakyat

Sekwan Bandung: Tunjangan Dewan Bukan Penghasilan Tambahan, Melainkan Hak Normatif

Tiah SM by Tiah SM
11 Sep 2025 08:52
in Wakil Rakyat, Berita Utama
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Sekwan Bandung: Tunjangan Dewan Bukan Penghasilan Tambahan, Melainkan Hak Normatif

TERASJABAR.ID – Sorotan publik terkait besarnya penghasilan anggota DPRD Kota Bandung dijawab oleh Sekretaris DPRD Kota Bandung, Yasa Hanafiah.

Menurutnya, seluruh komponen penghasilan yang diterima anggota dewan, termasuk tunjangan perumahan, bukanlah tambahan semata melainkan bentuk pemenuhan hak normatif yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Yasa menjelaskan, kebijakan pemberian tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Kota Bandung didasarkan pada Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Aturan tersebut kemudian diturunkan dalam Pasal 15 ayat (1) Perda Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2017 dan dijabarkan secara teknis melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 5 Tahun 2023.

“Pemerintah Daerah Kota Bandung hanya melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan. Jadi bukan kebijakan yang muncul begitu saja, melainkan ketentuan normatif yang berlaku secara nasional,” ujar Yasa, Kamis (11/09/2025).

Yasa menuturkan, tunjangan perumahan diberikan khusus bagi anggota DPRD yang tidak difasilitasi rumah dinas. Besarannya ditetapkan dengan memperhatikan asas kewajaran, kepatutan, serta kemampuan keuangan daerah.

“Tunjangan ini bukan bentuk tambahan penghasilan semata. Pada dasarnya, anggota DPRD berhak atas rumah dinas. Karena fasilitas itu tidak tersedia, maka diberikan tunjangan perumahan sesuai standar yang berlaku,” jelasnya.

Yasa menjelaskan, besaran tunjangan maupun komponen penghasilan lain yang diterima dewan tidak ditentukan secara sepihak. Seluruhnya sudah melalui mekanisme hukum, mulai dari PP, Perda, hingga Perwal yang disusun berdasarkan asas keterbukaan dan akuntabilitas.

“Setiap rupiah yang diterima oleh pimpinan maupun anggota DPRD dipertanggungjawabkan sesuai aturan. Jadi ini bukan soal besar atau kecilnya angka, tapi soal hak normatif dan tata kelola keuangan negara yang harus dipenuhi,” papar Yasa.

Diketahui, selain memiliki hak normatif terkait penghasilan dan fasilitas, anggota DPRD Kota Bandung juga dibebani kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kewajiban ini menjadi bentuk keseimbangan antara hak yang diterima dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat.

Adapun kewajiban anggota DPRD meliputi:

ADVERTISEMENT
  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila.
  2. Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta menaati peraturan perundang-undangan.
  3. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan.
  5. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat.
  6. Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
  7. Menaati tata tertib dan kode etik.
  8. Menjaga etika serta norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain.
  9. Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala.
  10. Menampung dan menindaklanjuti aspirasi serta pengaduan masyarakat.
  11. Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.

Berdasarkan data yang dihimpun penulis, kerja-kerja lapangan anggota DPRD jauh melampaui agenda reses resmi.

Setiap anggota dewan dituntut untuk memperjuangkan aspirasi ribuan konstituennya di daerah pemilihan masing-masing.

RELATED POSTS

Deddy Corbuzier Tak Akan Sentuh Gaji dan Tunjangan Jadi Stafsus Menhan

Artinya, beban kerja nyata yang dijalankan lebih besar dibandingkan gambaran formal yang sering terlihat di publik.

Selain itu, penting diketahui bahwa seluruh penghasilan anggota DPRD dipotong pajak penghasilan (PPh 21).

Di sisi lain, pemerintah daerah bersama DPRD juga terus melakukan efisiensi, termasuk dalam hal perjalanan dinas, agar tata kelola anggaran berjalan transparan dan sesuai asas kepatutan.

Dengan demikian, hak yang diterima anggota DPRD melalui berbagai tunjangan sejatinya diiringi kewajiban yang berat, mekanisme pertanggungjawaban yang ketat, serta kontribusi nyata dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat.***

Tags: Sekwan BandungTunjangan
ShareTweetSend

Related Posts

Deddy Corbuzier Tak Akan Sentuh Gaji dan Tunjangan Jadi Stafsus Menhan
News

Deddy Corbuzier Tak Akan Sentuh Gaji dan Tunjangan Jadi Stafsus Menhan

14 Feb 2025 15:35
Next Post
Keteladanan Etik di DPR, Rahayu Saraswati Jadi Contoh Standar Baru Etika Politik di Indonesia

Keteladanan Etik di DPR, Rahayu Saraswati Jadi Contoh Standar Baru Etika Politik di Indonesia

Selamat Jalan Irawati Durban, Penggerak Tari Sunda di Panggung Dunia

Selamat Jalan Irawati Durban, Penggerak Tari Sunda di Panggung Dunia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tebar Benih Melalui Pesawat di Arjasari Menuai Protes, Kades Arjasari : Rumah Rusak, Bupati Harus Ganti Rugi

Tebar Benih Melalui Pesawat di Arjasari Menuai Protes, Kades Arjasari : Rumah Rusak, Bupati Harus Ganti Rugi

31 Jan 2026 18:05
Waduh, Usai Lahan SDN Cikalang, Kini Giliran Lahan Masjid di Cileunyi Kulon Digugat Ahli Waris

Waduh, Usai Lahan SDN Cikalang, Kini Giliran Lahan Masjid di Cileunyi Kulon Digugat Ahli Waris

28 Jan 2026 16:25
Cahaya Doa dari Lantai 8 RS Bandung Kiwari

Cahaya Doa dari Lantai 8 RS Bandung Kiwari

30 Jan 2026 19:39
Janji ke Suaminya Hanya Mau ke Apotek, Salsabila Menghilang Sudah Dua Hari

Janji ke Suaminya Hanya Mau ke Apotek, Salsabila Menghilang Sudah Dua Hari

30 Jan 2026 06:03
Menaker: BLK Disiapkan Jadi Klinik Produktivitas dan Inkubator Bisnis

Menaker: BLK Disiapkan Jadi Klinik Produktivitas dan Inkubator Bisnis

0
Minat Wisatawan Mancanagera Gunakan Kereta Meningkat, Ini Datanya

Tiket H-3 dan H-2 Lebaran Masih Tersedia, KAI Imbau Pelanggan Rencanakan Perjalanan Sejak Dini

0
Pencarian Korban Longsor Cisarua Hari ke-10, Tujuh Jasad Ditemukan, Total 83 Korban Sudah Dievakuasi

Pencarian Korban Longsor Cisarua Hari ke-10, Tujuh Jasad Ditemukan, Total 83 Korban Sudah Dievakuasi

0
TPT di Pasirjambu Longsor, Tiga Rumah  Terancam Ambruk

TPT di Pasirjambu Longsor, Tiga Rumah Terancam Ambruk

0
Menaker: BLK Disiapkan Jadi Klinik Produktivitas dan Inkubator Bisnis

Menaker: BLK Disiapkan Jadi Klinik Produktivitas dan Inkubator Bisnis

2 Feb 2026 21:28
Minat Wisatawan Mancanagera Gunakan Kereta Meningkat, Ini Datanya

Tiket H-3 dan H-2 Lebaran Masih Tersedia, KAI Imbau Pelanggan Rencanakan Perjalanan Sejak Dini

2 Feb 2026 21:10
Pencarian Korban Longsor Cisarua Hari ke-10, Tujuh Jasad Ditemukan, Total 83 Korban Sudah Dievakuasi

Pencarian Korban Longsor Cisarua Hari ke-10, Tujuh Jasad Ditemukan, Total 83 Korban Sudah Dievakuasi

2 Feb 2026 20:34
TPT di Pasirjambu Longsor, Tiga Rumah  Terancam Ambruk

TPT di Pasirjambu Longsor, Tiga Rumah Terancam Ambruk

2 Feb 2026 20:14
  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.