TERASJABAR.ID – Setelah Uben Yunara, eks komisaris utama (komut) ditahan Polda Jabar, kini Polresta Bandung menggeledah Kantor Badan Perkreditan Rakyat (BPR) Kerta Raharja (KR) Kabupaten Bandung, Selasa (4/11/2025).
Penggeledahan di kantor pusat BPR KR pelat merah atau BUMD Kabupaten Bandung ini dilakukan oleh tim penyidik Tipikor Polresta Bandung di Jalan Raya Soreang No.26, Pamekaras, Kabupaten Bandung.
Penggeledahan Kantor BPR ini videonya viral di media sosial (medsos), salah satunya di grup Facebook (FB) Suara Keluh Kesah Rakyat Kabupaten Bandung (SKKRKB). Termasuk dimuat di sejumlah media online.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polresta Bandung, kasus apa, apakah terkait dengan eks Komut BPR KR Uben dan dokumen apa saja yang diamankan penyidik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan tersebut terkait penyalahgunaan wewenang dan pengajuan kredit dan penanganan perkara dugaan tindak korupsi yang dilakukan salah satu komisaris di BPR KR.
Penggeledahan berlangsung kurang lebih 4 jam di dua lokasi. Lokasi pemeriksaan pertama di kantor pusat di Soreang dan lokasi kedua di kantor cabang Kecamatan Pameungpeuk.
Tim penyidik Tipikor Polresta Bandung mengamankan dan membawa sejumlah dokumen yang diduga terkait perkara yang ditangani untuk dilakukan analisa serta pemeriksaan lebih lanjut. Berkas-berkas yang disita dimasukkan ke dalam boks kontainer.
Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) BPR KR, Aep Hendar Cahyad ketika dikonfirmasi membenarkan terkait penggeledahan ke Kantor BPR KR oleh tim penyidik Tipikor Polresta Bandung tersebut.
“Benar ada penggeledahan oleh tim penyidik Tipikor Poresta Bandung tadi ke Kantor BPR KR. Kasusnya terkait mantan Komut BPR KR, UY,” kata Aep.
Sebelumnya Aep mengatakan, terkait kasus yang menjerat Uben Yunara, eks Komut BPR KR yang ditahan Polda Jabar tidak ada urusannya dengan BPR KR.
“Itu kasus pribadi eks Komut BPR KR, Pak UY, tidak tahu persoalan yang menjeratnya. Kasusnya tak ada sangkut paut dengan BPR KR. Kita serahkan kasusnya ke APH,” tandas Aep.
















