TERASJABAR.ID – Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463 tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Namun Ketua Komisi V DPRD Jabar H. Yomanius Untung meminta agar persoalan dasar hukum yang tak tepat, jangan sampai menyebabkan siswa yang telah diterima lewat jalur PAPS dibatalkan.
Seperti diketahui, terbitnya Kepgub jadi persoalan dan cacat sejak lahir. Karena secara regulasi, Kepgub tak boleh susun petunjuk teknis (juknis), melainkan untuk memutuskan sesuatu. Mestinya, PAPS dibuat dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub), karena sifatnya adalah untuk mengatur sesuatu atau juknis.
“Kita paham, kalau dalam bentuk Pergub, perlu waktu cukup panjang untuk konsultasi ke Kemendagri. Sementara persoalan ini begitu mendesak untuk diputuskan, agar anak sekolah tak jadi korban,” jelas H. Untung, saat dihubungi TerasJabar.ID, di Bandung, pada Sabtu (12/7/2025).
Ia berharap Kepgub ini mendapat toleransi untuk menghadapi persoalan. “Pemprov Jawa Barat harus bekerja keras untuk menjaga mereka berstatus siswa yang tercantum di data pokok pendidikan atau Dapodik. Harus segera konsultasikan ke Kemendagri, agar mendapat excuse ketika menghadapi persoalan darurat,” tandas legislator Partai Golkar dapil Subang-Majalengka-Sumedang ini.***