Oleh: Ahkam Jayadi (Akademisi Hukum)
Konstitusi modern sering dipahami sebagai dokumen rasional: memuat pembagian kekuasaan, jaminan hak, dan prosedur pemerintahan. Ia disusun dengan bahasa hukum yang objektif dan netral agar dapat berlaku bagi semua warga. Namun ada pertanyaan mendasar: mengapa warga harus setia pada konstitusi bahkan ketika tidak diawasi? Jawabannya tidak selalu terletak pada sanksi, melainkan pada keyakinan bahwa aturan itu memiliki makna moral.
Ramadhan memperlihatkan bahwa kepatuhan terdalam lahir dari kesadaran spiritual. Puasa tidak dijaga oleh aparat, tetapi oleh keyakinan bahwa tindakan memiliki nilai di hadapan Yang Lebih Tinggi. Artinya, norma menjadi kuat ketika dipercaya, bukan sekadar dipaksakan. Dalam konteks negara, kesetiaan konstitusional juga membutuhkan dimensi kepercayaan tersebut.
Dalam teori konstitusi, gagasan ini muncul sebagai constitutional faith. Sanford Levinson menyebut konstitusi bertahan bukan hanya karena kekuatan hukum, tetapi karena warga mempercayainya sebagai komitmen moral bersama. Tanpa kepercayaan itu, konstitusi berubah menjadi aturan teknis yang ditaati hanya ketika menguntungkan.
Pemikiran serupa tampak pada konsep public morality. Lon Fuller menekankan bahwa hukum memiliki moralitas internal yang membuatnya layak diikuti. Aturan yang kehilangan legitimasi etis mungkin tetap berlaku secara formal, tetapi tidak lagi memiliki daya ikat sosial.
Data empiris menunjukkan hubungan erat antara kepercayaan publik dan stabilitas konstitusional. Laporan World Values Survey dan Rule of Law Index memperlihatkan negara dengan tingkat kepercayaan institusional tinggi cenderung mengalami konflik konstitusional lebih rendah. Kepatuhan lahir dari keyakinan bahwa aturan melayani kebaikan bersama.
Indonesia memiliki karakter unik: konstitusinya memuat dimensi ketuhanan sekaligus prinsip demokrasi. Ini menunjukkan bahwa sejak awal, kehidupan bernegara tidak dimaksudkan semata sebagai kontrak politik, tetapi juga komitmen moral. Tantangannya adalah menjaga agar nilai tersebut hidup dalam praktik, bukan hanya dalam pembukaan dokumen.
Ramadhan mengingatkan bahwa aturan tanpa makna batin mudah ditinggalkan ketika pengawasan hilang. Konstitusi juga demikian ia kuat ketika dihormati sebagai nilai, bukan sekadar mekanisme. Spiritualitas di sini bukan menjadikan negara religius secara formal, melainkan memberi kedalaman etis pada ketaatan hukum.
Konstitusi ditaati karena sah, dan dipertahankan karena dipercaya dan dijalankan oleh seluruh pejabat pemerintahan.#














