TERASJABAR.ID – Pengelola MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diminta mematuhi ketentuan yang berlaku. Pelanggaran terhadap aturan berpotensi berujung pada pencabutan izin operasional.
Demikian ditegaskan Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar saat Rakor Percepatan Pelaksanaan MBG di Aula Sekretariat Daerah, yanh dihadiri 127 pengelola dapur MBG dan Kepala OPD, Selasa (22/12/2025).
Bupati menjelaskan, anggaran MBG di Kab. Kuningan total mencapai Rp 355 miliar, yang harus diimbangi dengan tata kelola yang akuntabel dan transparan. Pemerintah daerah, tidak akan ragu mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran di lapangan.
“Program MBG harus dilaksanakan secara benar dan bertanggung jawab. Jika ada dapur yang tidak sesuai aturan, kami akan beri sanksi tegas, bahkan merekomendasikan penutupan permanen kepada Badan Gizi Nasional. Sejumlah indikator pelanggaran jadi perhatian serius seperti adanya ketidaksesuaikan harga per porsi, ihwal legalitas dan sanitasi dapur,” tandas Dian.

Beberapa aspek ditekankan meliputi kewajiban kepemilikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Bupati Dian mengingatkan, tidak ada praktik -praktik yang membuka celah penyimpangan. “Aturan dari Badan Gizi Nasional sudah jelas. Jangan sampai ada ruang permainan yang mencederai tujuan program ini,” ujarnya.
Secara teknis, program MBG di Kabupaten Kuningan menyasar 385.383 penerima manfaat, terdiri dari peserta didik berbagai jenjang pendidikan, ibu hamil, serta balita yang tersebar di 30 kecamatan. Meski demikian, pemerintah daerah mencatat masih terdapat dua kecamatan Cilebak dan Hantara yang fasilitas dapurnya belum sepenuhnya siap.
Untuk mengatasi hal tersebut, Bupati menginstruksikan keterlibatan aktif seluruh jajaran, termasuk camat dan kepala puskesmas, guna memastikan kelancaran operasional MBG di wilayah masing-masing.*















