“Sekarang ada pihak yang mau mengklaim kepemilikan, dengan dalih dapat hibah dari Provinsi (Jawa Barat). Untuk lahan itu kita sudah SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) selama 13 tahun,” tuturnya.
Dikatakan Undang, terkait kepemilikan yang jelas, para penggarap lahan sudah mengupayakan agar mereka memegang legalitas yang kuat.
“Saat ini dalam proses REDIS dan sudah sampai ke tingkat Presiden untuk diselesaikan,” terangnya.
Diketahui, proses redistribusi tanah (REDIS) memiliki tahapan yang sistematis, mulai dari persiapan dan perencanaan, inventarisasi, penyuluhan, pengukuran, penetapan objek dan subjek, hingga pembagian sertifikat.
Tahapan ini memastikan program berjalan transparan dan adil, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui redistribusi lahan.
Undang mengatakan, tanah garapan yang telah lama diurus secara turun-temurun, bahkan sedang proses REDIS untuk legalitas mereka, saat ini pihak Dirlantas Polda Jabar tengah berupaya mencoba menguasai sebidang tanah tersebut.