“Dengan tahapan yang meliputi pengukuran, penyuluhan, penetapan subjek-objek, hingga penerbitan sertifikat. Tujuan utamanya adalah peningkatan kesejahteraan dan keadilan agraria,” ucapnya.
Namun harapan tersebut terusik oleh klaim sepihak. Pihak Dirlantas Polda Jawa Barat secara mendadak menyatakan lahan seluas dua hektare akan dipakai untuk pembangunan, berbekal hibah dari Pemprov Jabar pada 2023 semasa Ridwan Kamil menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.
Sedangkan Kades Sindangsari, Erik Fauzi menyebutkan, terkait lahan yang dipersoalkan, dirinya tidak mengetahui secara detil sejarahnya, pihak manakah yang memang kuat terhadap legalitasnya.
“Sepengetahuan hanya sebatas hibah dari Provinsi di masa pimpinan Ridwan Kamil, dengan luas lahan 2 hektare,” ujarnya.
“Keseluruhan 16 hektare, dalam klaim hibahnya, (Dirlantas Polda Jabar) dikasih 2 hektare tuh bebas pilih asal sesuai luasnya itu 2 hektare. Saya sebatas itu saja mengetahuinya,” pungkas Erik.***
Editor: van