Untuk diketahui hasil Lower ini setara dengan nilai 48-dari-100 atau IPk 2,3 alias jika mau meneruskan atau mendaftar ke grade yang lebih tinggi (misalmya Master / S2) akan susah diterima apalagi Doktor / S3. Menurut cuitan Budi Kurniawan @BangBudiKur di X / Twitter, Urutan Honours Degree of Bachelor ini adalah yang teratas First Class Honours 68%, kemudian ada Second Class Honours – First Division 58%, baru Second Class Honours – Second Division 48% dan paling bawah adalah Third Class Honours below 48%. Meski demikian Ijazah inipun sudah mendapat nomor penyetaraan ijazah dengan SK No. 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019, ditetapkan dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan / Ditjen Belmawa Paristiyanti Nurwardani pada 8 Agustus 2019, alias hanya terpaut 2 (dua) hari dari Surat Penyetaraan InSearch UTS setara SMK diatas (mungkin memang pengurusannya baru dilakukan keduanya tahun 2019 kemarin).
Kesimpulannya, apapun yang akan terjadi dalam persidangan perdata kasus ijazah Fufufafa yang digugat oleh Subhan ini, apakah memang benar bisa berani diputuskan oleh PN Jkt Pst atau lagi-lagi sebagaimana yang dikakukan oleh beberapa PN sebelumnya (Jakarta, Jogja dan Solo) dalam kasus Ijazah JkW yang dilbuat “NO” alias Niet Ontvankelijke verklaard, yang artinya Niet = tidak, Ontvankelijk = dapat diterima, Verklaard = dinyatakan, alias “Dinyatakan tidak dapat (berani) diterima”. Kalau begitu lagi, kapan Rakyat Indonesia akan mendapat prinsip Equality before the Law alias kesetaraan dalam hukum? Inilah saatnya Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto bisa membuktikan komitmennya kepada Rakyat sebagaimana Asta Citanya. At last but not least, tetap terus gaungkan #AdiliJkw dan #MakzulkanFufufafa …
)* Dr. KRMT Roy Suryo, M.Kes – Pemerhati Telematika, Multimedia, AI dan OCB Independen – Jakarta Jumat, 5 September 2025