terasjabar.id
Minggu, 25 Januari 2026
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Minggu, 25 Januari 2026
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home News

Surat Edaran Gubernur Jabar: Knalpot Brong Resmi Dilarang di Jawa Barat

Eka Purwanto by Eka Purwanto
28 Agu 2025 20:06
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Surat Edaran Gubernur Jabar: Knalpot Brong Resmi Dilarang di Jawa Barat

Knalpot brong.

TERASJABAR.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi melarang penggunaan knalpot brong.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menerbitkan surat edaran ke seluruh wilayah, mulai dari tingkat provinsi hingga RT/RW, yang berisi larangan penggunaan dan penjualan knalpot bising tersebut.

Menurut Dedi, knalpot brong melanggar standar kenyamanan dan keamanan berkendara, sebab setiap kendaraan sudah memiliki spesifikasi knalpot sesuai aturan pabrikan.

Perubahan atau modifikasi knalpot dianggap bertentangan dengan prinsip ketertiban lalu lintas.

Dalam edaran itu, Dedi meminta bupati dan wali kota se-Jawa Barat memberikan pembinaan kepada masyarakat.

BACA JUGA: Pembubaran DPR, Mahfud MD: Tak Realistis dan Terlalu Mengada-ada

Termasuk pemilik toko dan bengkel dilarang memperdagangkan atau mengedarkan knalpot yang tidak sesuai standar teknis.

ADVERTISEMENT

Dedi berharap kebijakan ini disadari oleh semua pihak agar tercipta ketertiban dan kenyamanan di jalan.

Dasar Hukum Larangan Knalpot Brong

Secara aturan, penggunaan knalpot brong melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 285 menyebutkan, pengendara yang tidak memenuhi persyaratan teknis—termasuk penggunaan knalpot tidak standar—dapat dikenakan sanksi kurungan hingga satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Selain itu, batas kebisingan kendaraan juga diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2019:

RELATED POSTS

Gubernur Jabar Tutup Tambang Bermasalah dan Moratorium Perumahan Rawan Banjir

Wamenaker dan Gubernur Jabar Lakukan Pertemuan, Ini Beberapa Hal yang Dibahas

Kendati Defisit Anggaran, Gubernur KDM Jamin Akselerasi Pembangunan Jabar

Sambut Tahun Baru, Gubernur KDM Minta Angkot di Kota Bandung Libur 2 Hari, Sopir Dapatkan Kompensasi Rp500.000

Pemprov Jabar Pastikan Program MBG Libatkan Petani, Peternak dan Sekolah, Ini Kata Gubernur

Motor < 80 cc: maksimal 77 dB

Motor 80–175 cc: maksimal 80 dB

Motor > 175 cc: maksimal 83 dB

Dedi menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar larangan, tetapi upaya menciptakan kenyamanan bersama.

“Mari kita ciptakan ketertiban dan kenyamanan dalam berkendara,” pungkasnya.-***

Tags: DilarangGubernur JabarKnalpot BrongSurat Edaran
ShareTweetSend

Related Posts

Gubernur Jabar Tutup Tambang Bermasalah dan Moratorium Perumahan Rawan Banjir
News

Gubernur Jabar Tutup Tambang Bermasalah dan Moratorium Perumahan Rawan Banjir

23 Jan 2026 13:57
Wamenaker dan Gubernur Jabar Lakukan Pertemuan, Ini Beberapa Hal yang Dibahas
Ekonomi

Wamenaker dan Gubernur Jabar Lakukan Pertemuan, Ini Beberapa Hal yang Dibahas

10 Jan 2026 15:36
Kendati Defisit Anggaran, Gubernur KDM Jamin Akselerasi Pembangunan Jabar
Ekonomi

Kendati Defisit Anggaran, Gubernur KDM Jamin Akselerasi Pembangunan Jabar

31 Des 2025 11:54
Anggaran Dana Desa Harus Transparan dan Tepat Sasaran, Ini Kata Gubernur KDM
News

Sambut Tahun Baru, Gubernur KDM Minta Angkot di Kota Bandung Libur 2 Hari, Sopir Dapatkan Kompensasi Rp500.000

24 Des 2025 09:53
Pemprov Jabar Pastikan Program MBG Libatkan Petani, Peternak dan Sekolah, Ini Kata Gubernur
News

Pemprov Jabar Pastikan Program MBG Libatkan Petani, Peternak dan Sekolah, Ini Kata Gubernur

19 Des 2025 16:36
Anggaran Dana Desa Harus Transparan dan Tepat Sasaran, Ini Kata Gubernur KDM
News

Gubernur KDM Beri Kompensasi Sopir Angkot di Puncak yang Berhenti Operasi Saat Libur Nataru, Ini Besarannya

17 Des 2025 23:00
Next Post
DPR Bentuk Tim Perumus RUU Hak Cipta, Royalti Jadi Fokus Utama

DPR Bentuk Tim Perumus RUU Hak Cipta, Royalti Jadi Fokus Utama

Akan Ikut Demo ke Jakarta, Polisi Amankan 96 Pelajar dari Sejumlah Daerah di Jawa Barat

Akan Ikut Demo ke Jakarta, Polisi Amankan 96 Pelajar dari Sejumlah Daerah di Jawa Barat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Saksikan MasterChef Indonesia S13, Berikut Jadwal Acara RCTI Hari Ini Sabtu 13 Desember 2025

Jadwal Acara RCTI Sabtu 24 Januari 2026, Ada MasterChef Indonesia S13, Simak Jam Tayangnya

24 Jan 2026 11:01
Ormas PP dan Gibas Bentrok di Kafe Lembang, Satu Tewas Empat Luka

Ormas PP dan Gibas Bentrok di Kafe Lembang, Satu Tewas Empat Luka

21 Jan 2026 22:05
Longsor Terjang Cisarua Bandung Barat, Timbun Puluhan Rumah, 6 Orang Dilaporkan Meninggal, 84 Orang Dalam Pencarian

Longsor Terjang Cisarua Bandung Barat, Timbun Puluhan Rumah, 6 Orang Dilaporkan Meninggal, 84 Orang Dalam Pencarian

24 Jan 2026 12:02
Pendaftar Tembus 261 Pelamar, Pansel KPI Ajak Talenta Terbaik Kawal Penyiaran Nasional

Pendaftar Tembus 261 Pelamar, Pansel KPI Ajak Talenta Terbaik Kawal Penyiaran Nasional

20 Jan 2026 13:33
Tragis, Dua Babinkamtibmas Gugur Saat Jalankan Tugas Pengamanan Longsor Cisarua

Tragis, Dua Babinkamtibmas Gugur Saat Jalankan Tugas Pengamanan Longsor Cisarua

0
H. Untung : Jenazah Korban Bencana dan Kecelakaan Jangan Diumbar di Media Sosial

H. Untung : Jenazah Korban Bencana dan Kecelakaan Jangan Diumbar di Media Sosial

0
Bantuan PKH dan BPNT Mulai Cair, KPM Diminta Cek Status Kepesertaan

Bantuan PKH dan BPNT Mulai Cair, KPM Diminta Cek Status Kepesertaan

0
Detak Jantung Tak Teratur? Waspadai Fibrilasi Atrium

Detak Jantung Tak Teratur? Waspadai Fibrilasi Atrium

0
Tragis, Dua Babinkamtibmas Gugur Saat Jalankan Tugas Pengamanan Longsor Cisarua

Tragis, Dua Babinkamtibmas Gugur Saat Jalankan Tugas Pengamanan Longsor Cisarua

25 Jan 2026 15:43
Detak Jantung Tak Teratur? Waspadai Fibrilasi Atrium

Detak Jantung Tak Teratur? Waspadai Fibrilasi Atrium

25 Jan 2026 15:33
H. Untung : Jenazah Korban Bencana dan Kecelakaan Jangan Diumbar di Media Sosial

H. Untung : Jenazah Korban Bencana dan Kecelakaan Jangan Diumbar di Media Sosial

25 Jan 2026 15:12
Kacang Bogor sebagai Camilan Sehat, Ini Manfaatnya untuk Kesehatan Tubuh

Kacang Bogor sebagai Camilan Sehat, Ini Manfaatnya untuk Kesehatan Tubuh

25 Jan 2026 14:32
  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.