Ia menambahkan, beberapa peraturan terkait baru disahkan pada 2024, sehingga Pemkot Bandung perlu menyesuaikan diri dengan kebijakan terbaru melalui Raperda ini.
“Tujuannya adalah menyempurnakan dan memperbaharui aturan lama agar lebih relevan dengan kebutuhan saat ini,” tuturnya.
Susanto berharap, Perda baru ini dapat menjadi wujud nyata amanat UUD 1945 Pasal 34, yakni negara bertanggung jawab terhadap fakir miskin dan anak terlantar.
“Tentu kita ingin semangat Kota Bandung dalam implementasi kesejahteraan sosial melibatkan semua pihak: pemerintah, akademisi, lembaga sosial, media, dan masyarakat,” harapnya.
Ia juga menyoroti pentingnya data sosial yang akurat serta penanganan isu-isu kesejahteraan seperti stunting, pendidikan, dan kesehatan.
“Spirit kesejahteraan sosial ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinas Sosial, tetapi juga portofolio seluruh OPD. Dinsos menjadi leading sector, namun pelaksanaannya bersinergi dengan dinas lain,” terangnya.
Susanto menambahkan, arah pembangunan Kota Bandung kini menuju konsep “smart collaboration well fair city”, dengan basis data terpadu, ekonomi inklusif, dan penguatan UMKM.
“Indikatornya meliputi penurunan kemiskinan, peningkatan indeks UMKM, penurunan stunting, peningkatan IPM dan indeks kebahagiaan, serta penguatan aspek lingkungan seperti RTH dan pengelolaan sampah,” jelasnya.
Selain itu, kolaborasi CSR dan komoditas sosial yang aktif juga menjadi perhatian, termasuk digitalisasi layanan sosial melalui DTSEN, sistem pelayanan sosial berbasis aplikasi yang terintegrasi.
“Kita ingin pelayanan sosial semakin baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” imbuhnya.
Susanto menargetkan, pembahasan Raperda ini dapat rampung pada Desember 2025.
“Sebagai bagian dari penyempurnaan, kami juga akan melakukan studi tiru ke daerah yang sudah lebih dulu menerapkan sistem kolaboratif, salah satunya ke Yogyakarta,” pungkasnya.***
















