TERASJABAR.ID – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Barat 2025 untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB resmi dibuka hari ini, Selasa (10/6/2025), menggantikan sistem PPDB sebelumnya.
SPMB Jabar 2025 memperkenalkan perubahan signifikan, termasuk penggantian sistem zonasi menjadi jalur domisili dan peningkatan kuota jalur afirmasi. Bagi calon siswa yang ingin mendaftar, penting untuk memahami syarat pendaftaran jalur domisili dan afirmasi, serta ketentuan jika tidak lolos seleksi.
Berikut panduan lengkapnya berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 dan informasi resmi dari Dinas Pendidikan Jawa Barat.
Syarat Umum Pendaftaran SPMB Jabar 2025
Sebelum memilih jalur domisili atau afirmasi, calon siswa harus memenuhi syarat umum berikut:
- Usia: Maksimal 21 tahun per 1 Juli 2025 dan belum menikah.
- Pendidikan: Lulus SMP/MTs/sederajat tahun berjalan atau sebelumnya, lulus ujian kesetaraan Paket B, atau memiliki ijazah setara dari luar negeri. Jika ijazah belum terbit, kartu peserta ujian sekolah atau surat keterangan lulus dapat digunakan.
- Dokumen Wajib:
- Ijazah SMP/sederajat atau dokumen setara.
- Akta kelahiran atau Kartu Identitas Anak.
- Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum pendaftaran (kecuali dalam kondisi tertentu seperti bencana alam, diganti dengan Surat Keterangan Domisili).
- Surat Tanggung Jawab Mutlak (Pakta Integritas) orang tua, menyatakan keaslian data, ditandatangani di atas materai (format diunduh di spmb.jabarprov.go.id).
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs resmi SPMB Jabar atau aplikasi Sapawarga, kecuali bagi yang terkendala jaringan, dapat mendaftar luring di sekolah tujuan.
Syarat Khusus Jalur Domisili