Covid 19 – terasjabar.id https://www.terasjabar.id dari Jawa Barat untuk Indonesia Thu, 11 Sep 2025 13:25:00 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.2 https://www.terasjabar.id/wp-content/uploads/2025/03/cropped-teras-jabar-icon-v2-32x32.png Covid 19 – terasjabar.id https://www.terasjabar.id 32 32 239513545 Polda Jabar Ungkap Korupsi Dana KWU Covid-19 Senilai Rp 2 Miliar di Karawang https://www.terasjabar.id/polda-jabar-ungkap-korupsi-dana-kwu-covid-19-senilai-rp-2-miliar-di-karawang/ https://www.terasjabar.id/polda-jabar-ungkap-korupsi-dana-kwu-covid-19-senilai-rp-2-miliar-di-karawang/#respond Thu, 11 Sep 2025 13:20:41 +0000 https://terasjabar.id/?p=32443 TERASJABAR.ID – Polda Jabar mengungkap tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan dana bantuan pemerintah untuk Kelompok Wirausaha Baru (KWU) bagi masyarakat terdampak Covid-19 di Karawang. Bantuan ini berasal dari Kementerian Ketenagakerjaan RI melalui Dirjen Binapenta dan PKK dengan alokasi anggaran APBN tahun 2020.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan, dalam kasus ini, tujuh orang pengurus organisasi GKTMTB ditetapkan sebagai tersangka, yakni N, AAA, MY, A, B, E dan MD.

Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari mengajukan dokumen fiktif, menarik dan mengumpulkan dana dari kelompok, memalsukan laporan pertanggungjawaban, hingga menyimpan dan menggunakan dana untuk kepentingan pribadi.

Akibat perbuatan para tersangka, kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP mencapai Rp1.997.500.000. Korban dalam kasus ini adalah masyarakat Karawang, khususnya para petani yang dijadikan kedok sebagai kelompok penerima bantuan namun tidak pernah benar-benar menerima manfaat dana tersebut.

“Barang bukti yang diamankan antara lain dokumen pengajuan kelompok KWU, laporan pertanggung jawaban, rekening koran, buku tabungan, laptop, traktor bajak, uang tunai Rp300 juta, kwitansi dan nota pembelian,” ujar Hendra, Kamis (11/9/2025).

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.

Polda Jabar menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut dana bantuan yang seharusnya digunakan untuk pemulihan ekonomi masyarakat terdampak pandemi. Penegakan hukum dilakukan secara tegas dan transparan agar program pemerintah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.***

]]>
https://www.terasjabar.id/polda-jabar-ungkap-korupsi-dana-kwu-covid-19-senilai-rp-2-miliar-di-karawang/feed/ 0 32443