UU Ketenagakerjaan – terasjabar.id https://www.terasjabar.id dari Jawa Barat untuk Indonesia Wed, 24 Sep 2025 04:13:21 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.2 https://www.terasjabar.id/wp-content/uploads/2025/03/cropped-teras-jabar-icon-v2-32x32.png UU Ketenagakerjaan – terasjabar.id https://www.terasjabar.id 32 32 239513545 UU Ketenagakerjaan Dinilai Lemah, DPR Dorong Revisi Aturan Upah Sektoral https://www.terasjabar.id/uu-ketenagakerjaan-dinilai-lemah-dpr-dorong-revisi-aturan-upah-sektoral/ https://www.terasjabar.id/uu-ketenagakerjaan-dinilai-lemah-dpr-dorong-revisi-aturan-upah-sektoral/#respond Wed, 24 Sep 2025 04:13:21 +0000 https://terasjabar.id/?p=33848 TERASJABAR.ID – Anggota Komisi IX DPR RI, Obon Tabroni, menyoroti berbagai isu penting ketenagakerjaan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) bersama serikat pekerja.

Agenda rapat membahas sejumlah hal, mulai dari tenaga kerja asing, sistem outsourcing, hingga kesenjangan upah.

Obon menekankan urgensi pembahasan mendalam mengenai penetapan upah sektoral.

“Kalau kita bedah upah sektoral, itu tidak mudah. Apa tolok ukurnya? Apakah sektor otomotif harus selalu jadi yang tertinggi, ataukah dihitung berdasarkan risiko kerja, modal, jumlah tenaga kerja, maupun nilai tambah produk? Semua ini harus disepakati bersama,” jelas Obon, sebagaimana ditulis Parlementaria pada Rabu, 4 September 2025.

BACA JUGA: DPR Ingatkan Bulog: Rakyat Harus Terima Beras Layak dan Aman

Ia turut menyinggung kelemahan dalam mekanisme UU No. 13 tentang Ketenagakerjaan, khususnya terkait penetapan upah sektoral yang selama ini hanya dilakukan oleh asosiasi di tingkat pusat.

Menurutnya, revisi regulasi dibutuhkan agar mekanisme penetapan upah lebih memiliki kepastian hukum dan tidak berubah-ubah.

Obon menambahkan, rapat kali ini baru menjadi langkah awal, sehingga perlu dilanjutkan dengan pembahasan lebih teknis melalui tim kecil untuk merumuskan rekomendasi terkait upah, hubungan kerja, dan perlindungan pekerja.-***

]]>
https://www.terasjabar.id/uu-ketenagakerjaan-dinilai-lemah-dpr-dorong-revisi-aturan-upah-sektoral/feed/ 0 33848