TERASJABAR.ID – Tim Gabungan dari kepolisian dan Satpol PP Kab. Tasikmalaya menutup paksa penambangan emas di Desa Mandalahayu, Kec. Salopa, Kab. Tasikmalaya, Kamis (13/11/2025). Tambang emas itu belum mengantongi izin dari instansi terkait, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Ajun Komisaris Ridwan Budiarta mengatakan, penutupan tambang emas ilegal ini dilakukan setelah melakukan penyelidikan.
“Maka dari itu, tim gabungan melakukan penutupan paksa terkait adanya penambangan emas yang benar-benar ilegal dan barang buktinya telah kami amankan di Mapolres Tasikmalaya untuk ditindaklanjuti,” katanya.
“Untuk hari ini kita lakukan penutupan dengan membentangkan garis police line dilokasi dan saung-saung yang berada di lokasi kita hancurkan,” tambahnya.
Selain memasang garis polisi, aparat juga terlihat mengambil sampel air limbah pengolahan emas yang diduga dialirkan langsung ke sungai di area tambang yang mirip seperti sumur, yang diduga digunakan untuk mengolah lumpur atau batuan yang mengandung emas.

Sementara itu, Penyelidik Bumi Ahli Muda dari Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah VI Tasikmalaya, Pepen Ucu Atila membenarkan lokasi tambang emas yang berada di Salopa sudah dilakukan penutupan.
“Sebelumnya kita telah melakukan sosialisasi yang merupakan tindak lanjut atas rapat antar instansi yang dilakukan sebelumnya. Tujuannya dalam rangka pembinaan kepara para penambang.
“hingga akhirnya kegiatan penambangan yang sedang berjalan itu merupakan kegiatan penambangan tanpa izin sehingga meminta kepada para penambang untuk segera menghentikan kegiatannya,” tegasnya.*

















