TERASJABAR.ID – Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengusulkan kepada Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait agar dilakukan pembenahan regulasi di sektor perumahan dan kawasan permukiman melalui pembentukan payung hukum yang bersifat khusus atau lex specialis.
Menurutnya, diperlukan kerangka aturan yang utuh sehingga seluruh regulasi turunan berada dalam satu garis kebijakan yang jelas dan saling terintegrasi.
Hal tersebut disampaikan Lasarus saat memimpin Rapat Kerja Komisi V DPR RI bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
“Sehingga aturan turunannya jelas dan memudahkan kementerian dalam menjalankan roda pemerintahan,” jelas Lasarus, sebagaimana ditulis Parlementaria pada Rabu, 11 Februari 2026.
Ia menilai kejelasan aturan turunan akan memudahkan kementerian dalam menjalankan tugas pemerintahan secara efektif.
Lasarus juga menyoroti target pembangunan tiga juta rumah yang membutuhkan kajian mendalam, khususnya dari sisi regulasi.
Menurutnya, percepatan program harus dibarengi kepastian hukum agar implementasinya berjalan optimal dan berkelanjutan.
Tantangan di lapangan, kata dia, tidak hanya terkait aturan, tetapi juga keterbatasan sistem dan meningkatnya beban kerja seiring besarnya target pembangunan nasional.
Karena itu, penguatan regulasi dinilai menjadi langkah penting untuk menjawab kompleksitas pelaksanaan program.
Meski demikian, Lasarus mengapresiasi kinerja Maruarar Sirait yang dinilai mampu melakukan berbagai terobosan dan improvisasi kebijakan tanpa keluar dari koridor hukum.
Ia memuji kemampuan politik dan jejaring Menteri Perumahan tersebut dalam mendorong capaian program nasional tanpa mengganggu sistem hukum yang berlaku.-***















