Penerimaan Opsen PKB-BBNKB ini merupakan implementasi dari UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah sebagai bentuk reformasi fiskal yang memberi ruang bagi daerah untuk memperkuat kemandirian pendapatan, sekaligus menegaskan prinsip desentralisasi fiskal yang adil.
Kepala Bapenda Kabupaten Bandung Erwan Kusumah Hermawan menjelaskan kegiatan sosialisasi ini untuk memberikan pehamaman masyarakat mengenai informasi yang jelas dan mudah dipahami mengenai manfaat ketentuan Opsen PKB dan BBNKB.
“Juga untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat dalam kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor dan untuk optimalisasi penerimaan pendapatan daerah dari Opsen PKB-BBNKB,” jelas Erwan.(*)

















