TERASJABAR.ID – Satreskrim Polres Sumedang mengungkap kasus laporan palsu yang dibuat IRW (26), warga Kecamatan Cibiru, Kota Bandung.
IRW sengaja berpura-pura menjadi korban begal demi menutupi perbuatannya sendiri yang telah menggadaikan sepeda motor miliknya untuk melunasi utang dan berjudi online (judol).
Kasi Humas AKP Awang Munggardijaya mengatakan, pihak kepolisian menerima laporan dari IRW pada 16 Oktober 2025 sekitar pukul 01.45 WIB.
Menurut Awang, IRW mengaku menjadi korban begal yang terjadi di area jembatan Tol Cisumdawu, wilayah Rancakalong, Kabupaten Sumedang.
Namun dalam penyelidikan lebih lanjut, kata Awang, mengungkap fakta sebaliknya. Dimana berdasarkan pengecekan CCTV di sekitar lokasi yang dilaporkan, tidak ditemukan adanya aktivitas seperti yang diklaim pelapor. Hingga, setelah diinterogasi ulang, IRW mengakui bahwa laporan tersebut palsu.
“Motif IRW membuat laporan palsu karena alasan ekonomi,” ujar Awang, Rabu ( 22/10/2025).
Dikatakan Awang, setelah menggadaikan satu unit sepeda motor Honda Vario 160 New miliknya, uang hasil gadaian tersebut oleh IRW digunakan untuk melunasi utang dan bermain judi online.
“Petugas juga menemukan bukti transfer ke sebuah akun judi online dengan nominal sebesar Rp3 juta pada 15 Oktober 2025,”ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut, sambung Awang, IRW dijerat Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.
“Selain mengamankan pelaku, sejumlah barang bukti, seperti motor Honda Vario 160 New warna merah beserta STNK, dompet kulit, SIM A dan SIM C, kartu ATM Bank BCA dan BRI, 1 unit handphone INFINIX HOT 8 dan
tangkapan layar bukti transfer ke akun judi online, turut diamankan,” ujarnya.***