Majelis Hakim juga menyatakan bahwa Ema Sumarna terbukti menerima uang hasil gratifikasi senilai total Rp626 juta.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ema Sumarna secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan dakwaan kumulatif kedua,” kata Hakim Dodong saat membacakan putusannya, di Pengadilan Tipikor Kota Bandung.
Majelis Hakim menyatakan, Ema melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama.
Ema Sumarna juga dituntut bersalah melanggar Pasal 12B, Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.
Dengan demikian, Ema Sumarna juga divonis pidana tambahan membayar Rp 676 juta lebih. Jika tak mampu membayar, dalam kurun waktu satu bulan pasca putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama 2 tahun.