Putusan hakim tersebut lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Ema Sumarna 6,6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Sementara itu, jaksa KPK Tri Handayani mengaku akan melaporkan putusan hakim kepada pimpinan. Pihaknya juga akan pikir-pikir terlebih dahulu untuk menyatakan banding.***
Page 3 of 3