terasjabar.id
Sabtu, 20 Desember 2025
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Sabtu, 20 Desember 2025
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home Ragam

Tertarik Jadi PPPK Paruh Waktu? Begini Skema Gaji dan Jam Kerjanya

Fanzah Arsan by Fanzah Arsan
30 Jul 2025 11:06
in Ragam
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Tertarik-Jadi-PPPK-Paruh-Waktu-Begini-Skema-Gaji-dan-Jam-Kerjanya

yt/AF19Channel

TERASJABAR.ID – Sebagai bentuk inovasi dalam reformasi birokrasi, skema PPPK Paruh Waktu mulai diperkenalkan pemerintah untuk menjawab kebutuhan tenaga fungsional secara fleksibel.

Pada dasarnya, PPPK Paruh Waktu bekerja kurang dari 37,5 jam per minggu, berbeda dari sistem penuh waktu yang biasa diterapkan.

Menurut Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023, besaran gaji PPPK Paruh Waktu disesuaikan secara proporsional berdasarkan jam kerja dan jenis jabatan fungsional yang diisi.

Misalnya, bila seorang PPPK penuh waktu berhak atas gaji Rp4.000.000 per bulan, maka paruh waktu dengan jam kerja setengahnya akan mendapat kisaran Rp2.000.000.

Baca Juga : 7 Dokumen Wajib agar Lolos Seleksi Administrasi PPPK 2025, Jangan Sampai Salah Unggah!

Selain itu, pemerintah juga tetap memberikan tunjangan sesuai jabatan dan unit kerja, meskipun jumlahnya berbeda dari ASN penuh waktu.

RELATED POSTS

Kabupaten Bandung Terancam Defisit Guru, Apa yang Dilakukan Kang DS, Luar Biasa, Dorong Penguatan Regulasi PPPK Guru

Guru Madrasah se Indonesia Turun ke Jalan Tuntut Kesejahteraan dan Diangkat Jadi PPPK

4.289 Pegawai Non ASN Kuningan Menunggu Kepastian Diangkat Menjadi PPPK

212 PNS dan PPPK Dilantik, Wali Kota Bandung Tekankan Integritas dan Pelayanan Humanis

Apa Itu PPPK Paruh Waktu? Begini Cara Kerjanya dan Siapa yang Bisa Diangkat

ADVERTISEMENT

Menariknya, PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk BPJS Ketenagakerjaan dan perlindungan kecelakaan kerja.

Namun, pegawai paruh waktu belum tentu mendapat fasilitas lain seperti tunjangan keluarga, THR, atau cuti tahunan penuh, tergantung kebijakan instansi.

Adapun sistem pembayaran gaji dilakukan langsung oleh instansi pengguna melalui anggaran yang telah dialokasikan khusus dari APBN atau APBD.

Lebih lanjut, instansi pusat maupun daerah wajib mencantumkan detail honorarium dan durasi kerja dalam kontrak agar tidak terjadi ambiguitas.

Dengan segala keunggulan dan kekurangannya, PPPK Paruh Waktu menjadi alternatif strategis bagi tenaga profesional yang ingin tetap berkontribusi di sektor publik dengan fleksibilitas waktu kerja.***

Tags: PPPKPPPK 2025
ShareTweetSend

Related Posts

Kabupaten Bandung Terancam Defisit Guru, Apa yang Dilakukan Kang DS, Luar Biasa,  Dorong Penguatan Regulasi PPPK Guru
Bandung Raya

Kabupaten Bandung Terancam Defisit Guru, Apa yang Dilakukan Kang DS, Luar Biasa, Dorong Penguatan Regulasi PPPK Guru

24 Nov 2025 18:31
Guru Madrasah se Indonesia Turun ke Jalan Tuntut Kesejahteraan dan Diangkat Jadi PPPK
News

Guru Madrasah se Indonesia Turun ke Jalan Tuntut Kesejahteraan dan Diangkat Jadi PPPK

31 Okt 2025 07:28
4.289 Pegawai Non ASN Kuningan Menunggu Kepastian Diangkat Menjadi PPPK
Daerah

4.289 Pegawai Non ASN Kuningan Menunggu Kepastian Diangkat Menjadi PPPK

12 Sep 2025 09:16
212 PNS dan PPPK Dilantik, Wali Kota Bandung Tekankan Integritas dan Pelayanan Humanis
Bandung Raya

212 PNS dan PPPK Dilantik, Wali Kota Bandung Tekankan Integritas dan Pelayanan Humanis

9 Sep 2025 12:29
Apa-Itu-PPPK-Paruh-Waktu-Begini-Cara-Kerjanya-dan-Siapa-yang-Bisa-Diangkat
Ragam

Apa Itu PPPK Paruh Waktu? Begini Cara Kerjanya dan Siapa yang Bisa Diangkat

30 Jul 2025 10:42
Kapan-Pengusulan-PPPK-Paruh-Waktu-Dimulai-Ini-Penjelasan-Resmi-KemenPANRB
Ragam

Kapan Pengusulan PPPK Paruh Waktu Dimulai? Ini Penjelasan Resmi KemenPANRB

30 Jul 2025 10:22
Next Post
Sidoarjo tewas (Istimewa)

Tewas Diseruduk Truk Tangki! Kecelakaan Maut di Jalur Tengkorak Krian Sidoarjo, Begini Kronologinya

BREAKING Rusia Diguncang Gempa Dahsyat M 8,7, Jadi Gempa Terbesar di Bumi Sejak Tohoku 2011

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pasutri Korban TPPO Berhasil Dijemput Bareskrim Polri dari Kamboja

Pasutri Korban TPPO Berhasil Dijemput Bareskrim Polri dari Kamboja

17 Des 2025 15:51
Ketum Kadin Indonesia Anindya Bakrie Absen di Sidang Perdana Gugatan Kadin Jabar, Sidang Dilanjutkan 5 Januari

Ketum Kadin Indonesia Anindya Bakrie Absen di Sidang Perdana Gugatan Kadin Jabar, Sidang Dilanjutkan 5 Januari

16 Des 2025 07:45
Gugatan di PN Jaksel, Bukti Ketidakmampuan Kadin Indonesia Selesaikan Konflik Kadin Jabar

Gugatan di PN Jaksel, Bukti Ketidakmampuan Kadin Indonesia Selesaikan Konflik Kadin Jabar

18 Des 2025 04:19
Hakim Ketua yang Pimpin Gugatan Kadin Jabar di PN Jakarta Selatan Bukan Kaleng Kaleng,  Pernah Tangani  Praperadilan Kasus Viral Vina Cirebon

Hakim Ketua yang Pimpin Gugatan Kadin Jabar di PN Jakarta Selatan Bukan Kaleng Kaleng, Pernah Tangani Praperadilan Kasus Viral Vina Cirebon

18 Des 2025 06:11
Kinerja APBN 2025 Tetap Terjaga, Ini Penjelasan Menkeu Purbaya

Kinerja APBN 2025 Tetap Terjaga, Ini Penjelasan Menkeu Purbaya

0
Dorong Transformasi Klining Servis Jadi Profesi Profesional, Wamenaker Ungkap Alasannya

Dorong Transformasi Klining Servis Jadi Profesi Profesional, Wamenaker Ungkap Alasannya

0
Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFA bagi Pekerja pada 29-31 Desember 2025

Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFA bagi Pekerja pada 29-31 Desember 2025

0
Mau Wisata Sambil Belanja? Kunjungi Saja BINA Indonesia Great Sale 2025, Menpar Sampaikan Hal Ini

Mau Wisata Sambil Belanja? Kunjungi Saja BINA Indonesia Great Sale 2025, Menpar Sampaikan Hal Ini

0
Kinerja APBN 2025 Tetap Terjaga, Ini Penjelasan Menkeu Purbaya

Kinerja APBN 2025 Tetap Terjaga, Ini Penjelasan Menkeu Purbaya

19 Des 2025 22:31
Dorong Transformasi Klining Servis Jadi Profesi Profesional, Wamenaker Ungkap Alasannya

Dorong Transformasi Klining Servis Jadi Profesi Profesional, Wamenaker Ungkap Alasannya

19 Des 2025 20:51
Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFA bagi Pekerja pada 29-31 Desember 2025

Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFA bagi Pekerja pada 29-31 Desember 2025

19 Des 2025 20:36
Mau Wisata Sambil Belanja? Kunjungi Saja BINA Indonesia Great Sale 2025, Menpar Sampaikan Hal Ini

Mau Wisata Sambil Belanja? Kunjungi Saja BINA Indonesia Great Sale 2025, Menpar Sampaikan Hal Ini

19 Des 2025 20:14

Recent News

Kinerja APBN 2025 Tetap Terjaga, Ini Penjelasan Menkeu Purbaya

Kinerja APBN 2025 Tetap Terjaga, Ini Penjelasan Menkeu Purbaya

19 Des 2025 22:31
Dorong Transformasi Klining Servis Jadi Profesi Profesional, Wamenaker Ungkap Alasannya

Dorong Transformasi Klining Servis Jadi Profesi Profesional, Wamenaker Ungkap Alasannya

19 Des 2025 20:51
Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFA bagi Pekerja pada 29-31 Desember 2025

Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFA bagi Pekerja pada 29-31 Desember 2025

19 Des 2025 20:36
Mau Wisata Sambil Belanja? Kunjungi Saja BINA Indonesia Great Sale 2025, Menpar Sampaikan Hal Ini

Mau Wisata Sambil Belanja? Kunjungi Saja BINA Indonesia Great Sale 2025, Menpar Sampaikan Hal Ini

19 Des 2025 20:14
  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.