TERASJABAR.ID – Sebagai bentuk inovasi dalam reformasi birokrasi, skema PPPK Paruh Waktu mulai diperkenalkan pemerintah untuk menjawab kebutuhan tenaga fungsional secara fleksibel.
Pada dasarnya, PPPK Paruh Waktu bekerja kurang dari 37,5 jam per minggu, berbeda dari sistem penuh waktu yang biasa diterapkan.
Menurut Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023, besaran gaji PPPK Paruh Waktu disesuaikan secara proporsional berdasarkan jam kerja dan jenis jabatan fungsional yang diisi.
Misalnya, bila seorang PPPK penuh waktu berhak atas gaji Rp4.000.000 per bulan, maka paruh waktu dengan jam kerja setengahnya akan mendapat kisaran Rp2.000.000.
Baca Juga : 7 Dokumen Wajib agar Lolos Seleksi Administrasi PPPK 2025, Jangan Sampai Salah Unggah!
Selain itu, pemerintah juga tetap memberikan tunjangan sesuai jabatan dan unit kerja, meskipun jumlahnya berbeda dari ASN penuh waktu.
Menariknya, PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk BPJS Ketenagakerjaan dan perlindungan kecelakaan kerja.
Namun, pegawai paruh waktu belum tentu mendapat fasilitas lain seperti tunjangan keluarga, THR, atau cuti tahunan penuh, tergantung kebijakan instansi.
Adapun sistem pembayaran gaji dilakukan langsung oleh instansi pengguna melalui anggaran yang telah dialokasikan khusus dari APBN atau APBD.
Lebih lanjut, instansi pusat maupun daerah wajib mencantumkan detail honorarium dan durasi kerja dalam kontrak agar tidak terjadi ambiguitas.
Dengan segala keunggulan dan kekurangannya, PPPK Paruh Waktu menjadi alternatif strategis bagi tenaga profesional yang ingin tetap berkontribusi di sektor publik dengan fleksibilitas waktu kerja.***