Menurut Kapolda Irjen Rudi Setiawan, pihaknya sudah enetapkan tersangka berinisial AP dan CW, pemain kurang lebih ada 18 orang, dan satu kelompok lagi adalah yang terlibat perjudian sebagai penyelenggara atau operator, seperti kasir, pemain kartu.
Rudi mengatakan pengungkapan peggerebekan itu bermula dari laporan masyarakat tentang adanya perjudian kasino dengan permainan Niu Niu dan Baccarat. Lokasi perjudian itu baru beroperasi selama tiga hari sebelum digerebek oleh tim gabungan Sub Direktorat Siber Polda Jawa Barat.
Tempat perjudian ini memiliki pembagian area, mulai dari meja standar dengan taruhan minimal Rp 300 ribu hingga ruang VIP dengan taruhan mulai dari Rp 3 juta. “Ruang VIP ini digunakan oleh pemodal besar yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolda.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabat Komisaris Besar Hendra Rochmawan mengatakan tempat tersebut berkamuflase sebagai sarana olahraga futsal dan tempat hiburan. Namun di dalamnya, polisi menemukan 10 meja judi serta perlengkapan lain seperti dadu, koin pengganti uang, dan peralatan elektronik pendukung.
Dari hasil penggerebekan tersebut polisi menyita barang bukti di antaranya, uang tunai sebesar Rp359 juta, 10 set meja kasino untuk permainan jenis Niu Niu dan Baccarat, empat buku rekening bank, 38 unit telepon genggam, satu unit iPad, satu perangkat komputer kasir dan sejumlah kamera CCTV dan perangkat monitor. ***