TERASJABAR.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Garut berhasil menciduk tiga pelaku pengrusakan kebun teh yang terjadi di wilayah Kec. Cikajang, Kab. Garut.
Kasat Reskrim AKP Joko Prihatun, S.H., menjelaskan, anggotanya telah menciduk tiga pelaku pengrusakan, yakni S (47), D (52), dan F (37). Ketiganya merupakan warga Desa Margamulya, Kec. Cikajang, Kab. Garut.
“Peristiwa pengrusakan kebun teh tersebut dilakukan oleh pelaku S dan D dilakukan pada hari Jumat (21/11/2025)di Blok Cisaat I, Blok Pasir Geulis II, dan Blok Pasir Jengkot V Afdeling Cisaruni, Desa Margamulya,” ujar AKP Joko. Jumat (19/12/2025).
Kata dia, modus yang dilakukan pelaku yakni dengan menggergaji pohon teh serta mencongkel tanaman teh menggunakan cangkul. Akibat perbuatan tersebut, tanaman teh mengalami kerusakan dengan luas mencapai 7.500 m2.
“Pengrusakan tersebut dilakukan karena lahan kebun teh rencananya akan ditanami tanaman sayuran dan pohon kopi,” tambahnya.
Sementara itu, F (37) berperan sebagai penyandang modal, dengan cara memberikan bibit tanaman kepada S dan D. Kesepakatan di antara mereka adalah, melakukan bagi hasil setelah masa panen.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 107 huruf A dan C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.*
















