TERASJABAR.ID – Unit III Pidum Sat Reskrim Polres Garut Tim Sancang berhasil bekuk komplotan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dalam rangka operasi C3 (curas, curat dan curanmor) di wilayah hukum Polres Garut.
Penangkapan dilakukan pada Selasa 10/2/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di kediaman pelaku yang beralamat di Desa Sindangsuka, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin, S.H. menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi terkait peristiwa curas yang terjadi pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di Desa Sindangsuka, Kec. Cibatu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berinisial DD (21) melakukan tindak kekerasan terhadap korban dengan cara memukul dan membacok menggunakan senjata tajam, sebelum akhirnya membawa kabur kendaraan roda dua milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di bagian tangan kiri dan kanan serta luka robek di bagian kepala.
“Berkat kerja cepat dan koordinasi yang baik antara Tim Sancang Polres Garut dan Polsek Cibatu, alhamdulillah pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumahnya,” ujar AKP Joko.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu unit handphone, senjata tajam jenis golok dan sarung senjata tajam jenis golok, sepasang pelat nomor kendaraan, serta pakaian yang diduga digunakan pelaku saat kejadian.
“Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.*
















