Upaya Penyelamatan dan Tantangan
Pada 15 Maret 2025, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, mengungkapkan bahwa pemerintah membutuhkan dana sebesar Rp40 miliar untuk membayar diyat atau tebusan guna membebaskan Susanti dari hukuman mati.
Angka ini merupakan hasil negosiasi panjang antara Kemenlu dan pihak Arab Saudi. Namun, hingga kini, dana tersebut belum terkumpul sepenuhnya. Menurut laporan terbaru, LAZISNU PBNU, bekerja sama dengan Kemenlu dan BUMN, telah mengumpulkan Rp10 miliar melalui penggalangan dana gotong royong yang melibatkan pengusaha dan masyarakat.
- Gampang! Gini Cara Menghilangkan Ketombe di Kulit Kepala
- 30 Kode Redeem FF Hari Ini 2 Mei 2025, Yuk Buruan Klaim Hadiah Gratisnya Sekarang!
- Link Live Streaming Malut United vs Persib Bandung di Liga 1 2024/2025, Laga Penentuan Juara B2B Maung Bandung
- Info Lokasi Nobar Laga Malut United vs Persib Bandung di Sekitaran Cimahi dan Bandung, Jumat 2 Mei 2025
- Harga Emas Antam Merosot Rp20.000 Jadi Rp1.912.000 Per Gram Jumat 2 Mei 2025
Pemerintah Kabupaten Karawang juga telah mengirimkan surat permohonan pengampunan kepada Kerajaan Arab Saudi melalui Kedubes RI, mewakili lebih dari 2 juta warga Karawang. Bupati Karawang menyatakan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat guna mencari solusi.
Namun, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada pemerintah pusat, mengingat penyelesaiannya melibatkan hubungan antarnegara.