Upaya Penyelamatan dan Tantangan
Pada 15 Maret 2025, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, mengungkapkan bahwa pemerintah membutuhkan dana sebesar Rp40 miliar untuk membayar diyat atau tebusan guna membebaskan Susanti dari hukuman mati.
Angka ini merupakan hasil negosiasi panjang antara Kemenlu dan pihak Arab Saudi. Namun, hingga kini, dana tersebut belum terkumpul sepenuhnya. Menurut laporan terbaru, LAZISNU PBNU, bekerja sama dengan Kemenlu dan BUMN, telah mengumpulkan Rp10 miliar melalui penggalangan dana gotong royong yang melibatkan pengusaha dan masyarakat.
- Xiaomi Siapkan Redmi K90 Series dengan Baterai Jumbo dan Snapdragon 8 Gen 5
- Kota Bandung Kehilangan 800 Ribu Wisman Akibat Bandara Husein Ditutup
- Syukuran Aqiqah Tetangga, Ratusan Warga di Pasirlangu Garut Alami Keracunan Massal
- Bupati Bandung Kang DS Gelar Retreat Ala Prabowo untuk Para Kepala OPD hingga Camat
- Belasan Pengurus Kadin Kota/Kab se-Jabar Geruduk Kadin Indonesia, Hasilnya Kesepakatan Muprov Kadin Jabar VIII Awal Oktober
Pemerintah Kabupaten Karawang juga telah mengirimkan surat permohonan pengampunan kepada Kerajaan Arab Saudi melalui Kedubes RI, mewakili lebih dari 2 juta warga Karawang. Bupati Karawang menyatakan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat guna mencari solusi.
Namun, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada pemerintah pusat, mengingat penyelesaiannya melibatkan hubungan antarnegara.