Upaya Penyelamatan dan Tantangan
Pada 15 Maret 2025, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, mengungkapkan bahwa pemerintah membutuhkan dana sebesar Rp40 miliar untuk membayar diyat atau tebusan guna membebaskan Susanti dari hukuman mati.
Angka ini merupakan hasil negosiasi panjang antara Kemenlu dan pihak Arab Saudi. Namun, hingga kini, dana tersebut belum terkumpul sepenuhnya. Menurut laporan terbaru, LAZISNU PBNU, bekerja sama dengan Kemenlu dan BUMN, telah mengumpulkan Rp10 miliar melalui penggalangan dana gotong royong yang melibatkan pengusaha dan masyarakat.
- Dibiarkan Mati, Lampu PJU di Sadang Cinunuk Akhirnya Diperbaiki
- Yang Mageran Harus Baca! Ini Dampak Buruk Jarang Olahraga, Jadi Gampang Naik Berat Badan?
- Jangan Dianggap Sepele! Ini Bahaya Terlalu Banyak Makan Makanan Berminyak
- Pasti Bisa! Gini Cara Bangun Pagi dengan Gampang Tanp Kesiangan
- Geser Jakarta, Bandung Jadi Kota Termacet No. 1 di Indonesia Versi TomTom Traffic Index, Ini Penyebabnya
Pemerintah Kabupaten Karawang juga telah mengirimkan surat permohonan pengampunan kepada Kerajaan Arab Saudi melalui Kedubes RI, mewakili lebih dari 2 juta warga Karawang. Bupati Karawang menyatakan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat guna mencari solusi.
Namun, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada pemerintah pusat, mengingat penyelesaiannya melibatkan hubungan antarnegara.