TERASJABAR.ID – Sebagai bagian dari upayanya menonjolkan kekuatan militer, Presiden AS, Donald Trump, berencana menandatangani perintah eksekutif pada Jumat, 5 September 2025, untuk mengubah nama Departemen Pertahanan menjadi Departemen Perang.
Ketika dihadapkan dengan kemungkinan bahwa perubahan nama akan memerlukan tindakan Kongres, Trump mengatakan bahwa ia akan melakukannya.
“Saya yakin Kongres akan menyetujuinya jika kita membutuhkannya,” kata Trump, seperti ditulis Newsnow pada Jumat, 5 September 2025.
Sementara waktu, Trump akan mengizinkan Pentagon memakai “gelar sekunder” seperti “Menteri Perang” dan “Departemen Perang”.
BACA JUGA: DPR Sepakat Berbenah Total! Puan Maharani: Reformasi Harus Transparan dan Sesuai Harapan Rakyat
Ia juga meminta Menteri Pertahanan, Pete Hegseth, menyiapkan usulan legislasi agar perubahan bisa berlaku permanen.
Langkah ini bukan hal baru, sebab Trump dan Hegseth telah lama mendiskusikannya.
Bahkan, Hegseth sempat menggelar jajak pendapat di media sosial pada Maret lalu.
Trump sendiri menilai AS lebih disegani ketika lembaga itu masih bernama Departemen Perang sebelum diubah menjadi Departemen Pertahanan pada 1947 pasca-Perang Dunia II.
Sejarah mencatat, lembaga tersebut memang berdiri pada 1789 dengan nama Departemen Perang, lalu sempat berganti menjadi Badan Militer Nasional pada 1947, sebelum akhirnya dinamakan Departemen Pertahanan pada 1949.
Rencana Trump ini menambah daftar kebijakan kontroversial pemerintahan saat ini.
Di bawah kepemimpinan Hegseth, Pentagon gencar melakukan perubahan budaya, mulai dari menghapus program keberagaman, menarik ratusan buku yang dianggap memecah belah termasuk soal Holocaust, hingga menutup ribuan situs yang menyoroti kontribusi perempuan dan minoritas di militer.
Selain itu, pemerintahan Trump juga melarang personel transgender bertugas di militer, kebijakan yang menuai kritik keras dari kelompok hak asasi manusia.-***