TERASJABAR.ID – Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Umat Islam (LBH PUI), mengecam tuntutan ringan Kejari Bale Bandung, terhadap pelaku pelecehan seksual. RR (30) didakwa telah melakukan pelecehan seksual terhadap 6 santriwatinya dan hanya diuntut 18 tahun penjara berikut denda sebesar Rp 1 miliar.
Ketua LBH PUI Pusat, Etza Imelda Putri mengatakan, keprihatinan mendalam sekaligus kecaman keras atas tuntutan pidana, yang telah dibacakan di PN Bale Bandung pada 10 Desember 2025, terhadap pimpinan pondok Pesantren Santri Sinatria Qurani di Desa Karamat Mulya, Kec. Soreang, Kab. Bandung.
“Tuntutan tidak hanya melukai rasa keadilan publik, namun juga berpotensi melemahkan upaya nasional dalam pemberantasan kejahatan terhadap anak. Kasus kejahatan yang dilakukan RR, merupakan extraordinary crime, yang berdampak panjang terhadap kondisi fisik, psikis, sosial, dan masa depan korban,katanya, Jumat (12/12/2025).
“Negara melalui aparat penegak hukum memiliki kewajiban konstitusional dan moral untuk memberikan perlindungan maksimal,” ucap Etza.
Dia memaparkan, dalam urusan penegakan hukum dan perlindungan korban, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bale Bandung dapat dianggap seorang ibu. “Kejari Bale Bandung yang harusnya lebih empati merasakan kepedihan serta luka kepada 6 anak dan orangtua korban. Bukan malah menghadirkan tuntutan yang meremehkan penderitaan korban,” papar Etza.
Berikut 5 poin yang jadi sorotan LBH PUI:
1. Tuntutan ringan tidak mencerminkan rasa keadilan bagi korban maupun keluarga.
2. Jaksa Penuntut Umum wajib mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child) sebagaimana diamanatkan UU Perlindungan Anak dan UU Peradilan Anak.
3. Tindak pidana kekerasan seksual harus dituntut secara proporsional, dengan memperhatikan unsur pemberatan karena korban adalah anak.
4. LBH PUI mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk mengevaluasi kinerja Kajari Kabupaten Bandung, khususnya dalam penanganan perkara-perkara yang melibatkan anak sebagai korban.
5. LBH PUI membuka ruang pendampingan hukum gratis kepada keluarga korban maupun masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dalam kasus serupa.
Etza menyampaikan, dalam kasus pelecehan seksual yang memaka 6 korban anak, secara tegas harusnya tidak boleh ada toleransi bagi pelaku kejahatan seksual. “Tuntutan ringan adalah bentuk pengabaian terhadap hak korban dan kegagalan negara menghadirkan keadilan,” tegasnya.
LBH PUI mendorong seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan serta memberikan efek jera maksimal bagi pelaku.*

















