TERASJABAR.ID – Polsek Cikajang Polres Garut berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial RMC (30) yang melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban IE (30) di rumahnya sendiri, Senin (23/3/2026).
Kapolsek Cikajang, AKP Patri Arsono, SH, membenarkan bahwa telah terjadi peristiwa saat korban sedang berada di rumahnya. Tiba-tiba pelaku datang bersama rekannya dengan maksud ingin bertemu dengan anaknya. Namun, setibanya di lokasi, pelaku justru bertemu dengan IE (30) dan terjadi pertikaian.
“Pertemuan tersebut menyebabkan Pelaku dan korban terjadi pertikaian hingga pelaku melakukan kekerasan dengan cara menarik rambut korban sebanyak satu kali serta memukul bagian muka korban sebanyak dua kali,” ujar AKP Patri Arsono.
Peristiwa tersebut sempat dilerai oleh saksi yang berada di lokasi, sehingga pelaku sempat melepaskan cengkeramannya. Namun, pelaku kembali melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak dua kali di bagian belakang tubuh.
“Pelaku sempat mengambil sebuah kampak yang berada di dekat warung dan menggunakannya untuk mengancam korban. Namun, korban berhasil dilerai kembali oleh saksi,” tambah Kapolsek.
Atas kejadian tersebut, pihak Polsek Cikajang langsung melakukan tindakan dan berhasil mengamankan pelaku guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan dan terancam hukuman penjara.(KRIS)















