TERASJABAR.ID – Ketua DPR RI, Dr. (H.C.) Puan Maharani, menekankan pentingnya menghindari tumpang tindih antara fungsi regulator dan operator di tubuh BUMN.
Hal ini disampaikan menyusul pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN dalam Rapat Paripurna Keenam Masa Persidangan I Tahun 2025–2026 di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis (2/10).
Puan menegaskan bahwa setelah aturan baru ini disahkan, peran BUMN harus dijalankan secara tegas sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.
Ia berharap regulasi tersebut dapat memperkuat fungsi BUMN dan memberi manfaat nyata bagi masa depan Indonesia.
“Pelaksanaan di lapangan akan menjadi tolok ukur. DPR akan terus mengawasi agar perubahan ini benar-benar memberikan dampak positif,” ujar Puan dalam konferensi pers usai sidang paripurna, sebgaimana ditulis Parlementaria pada Jumat, Oktober 2025.
Seperti diketahui, DPR RI telah resmi mengesahkan UU BUMN terbaru yang diharapkan mampu memperkuat peran perusahaan negara untuk kepentingan rakyat. Menurut Puan, dengan payung hukum ini, BUMN harus konsisten menjalankan amanat konstitusi.
Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa BUMN merupakan badan usaha milik negara yang harus berfungsi sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.
Ia mengingatkan agar tidak terjadi tumpang tindih peran antara regulator dan operator. Menurutnya, melalui undang-undang yang baru, mekanisme serta tata kelola BUMN diharapkan menjadi lebih jelas dan terarah.
Lebih lanjut, Puan juga menambahkan bahwa peraturan baru ini diharapkan mendorong BUMN agar dapat berjalan lebih profesional dan efektif.
“Dengan adanya aturan baru, kita bisa melihat bagaimana semua bisa dikelola secara profesional, efektif, dan bergotong royong demi perbaikan Indonesia ke depan,” pungkasnya.-***