terasjabar.id
Minggu, 25 Januari 2026
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Minggu, 25 Januari 2026
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home News

UU BUMN Terbaru Disahkan, Puan Harap Tata Kelola Lebih Profesional dan Efektif

Eka Purwanto by Eka Purwanto
3 Okt 2025 16:23
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
UU BUMN Terbaru Disahkan, Puan Harap Tata Kelola Lebih Profesional dan Efektif

Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani saat menerima laporan terkait RUU BUMN. [dpr.go.id]

TERASJABAR.ID – Ketua DPR RI, Dr. (H.C.) Puan Maharani, menekankan pentingnya menghindari tumpang tindih antara fungsi regulator dan operator di tubuh BUMN.

Hal ini disampaikan menyusul pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN dalam Rapat Paripurna Keenam Masa Persidangan I Tahun 2025–2026 di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis (2/10).

Puan menegaskan bahwa setelah aturan baru ini disahkan, peran BUMN harus dijalankan secara tegas sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.

Ia berharap regulasi tersebut dapat memperkuat fungsi BUMN dan memberi manfaat nyata bagi masa depan Indonesia.

“Pelaksanaan di lapangan akan menjadi tolok ukur. DPR akan terus mengawasi agar perubahan ini benar-benar memberikan dampak positif,” ujar Puan dalam konferensi pers usai sidang paripurna, sebgaimana ditulis Parlementaria pada Jumat, Oktober 2025.

BACA JUGA: Raih Anugerah Gapura Sri Baduga, Pemkab Bandung Hadiahi Desa Cibiru Wetan Rp300 Juta, Bidik Hadiah Rp9 Miliar di Tingkat Jabar

Seperti diketahui, DPR RI telah resmi mengesahkan UU BUMN terbaru yang diharapkan mampu memperkuat peran perusahaan negara untuk kepentingan rakyat. Menurut Puan, dengan payung hukum ini, BUMN harus konsisten menjalankan amanat konstitusi.

Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa BUMN merupakan badan usaha milik negara yang harus berfungsi sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.

RELATED POSTS

Gini Kiatnya, Cek Cara Menghilangkan Ketombe dengan Efektif dan Manjur!

Jangan Risau! Ini Cara Menghilangkan Sariawan dengan Efektif

Gini Rahasianya! Cara Menghilangkan Kantung Mata dengan Efektif

Manjur! Gini Cara Menghilangkan Perut Buncit dengan Efektif

Jangan Hedon! Ini 3 Tips Menabung dengan Efektif, Gini Caranya

ADVERTISEMENT

Ia mengingatkan agar tidak terjadi tumpang tindih peran antara regulator dan operator. Menurutnya, melalui undang-undang yang baru, mekanisme serta tata kelola BUMN diharapkan menjadi lebih jelas dan terarah.

Lebih lanjut, Puan juga menambahkan bahwa peraturan baru ini diharapkan mendorong BUMN agar dapat berjalan lebih profesional dan efektif.

“Dengan adanya aturan baru, kita bisa melihat bagaimana semua bisa dikelola secara profesional, efektif, dan bergotong royong demi perbaikan Indonesia ke depan,” pungkasnya.-***

Tags: DisahkanefektifProfesionalPuanUU BUMN
ShareTweetSend

Related Posts

Gini Kiatnya, Cek Cara Menghilangkan Ketombe dengan Efektif dan Manjur!
Ragam

Gini Kiatnya, Cek Cara Menghilangkan Ketombe dengan Efektif dan Manjur!

10 Jun 2025 21:00
Gak Perlu ke Dokter, Gini Cara Menghilangkan Sariawan dengan Efektif
Ragam

Jangan Risau! Ini Cara Menghilangkan Sariawan dengan Efektif

21 Apr 2025 20:30
Pejuang Glow Up Harus Tahu! Ini Cara Menghilangkan Kantung Mata
Ragam

Gini Rahasianya! Cara Menghilangkan Kantung Mata dengan Efektif

18 Apr 2025 22:00
Sudah Tahu Belum? Ini Penyebab Perut Buncit yang Jarang Disadari
Ragam

Manjur! Gini Cara Menghilangkan Perut Buncit dengan Efektif

18 Apr 2025 17:24
Jangan Hedon! Ini 3 Tips Menabung dengan Efektif, Gini Caranya
Ragam

Jangan Hedon! Ini 3 Tips Menabung dengan Efektif, Gini Caranya

12 Apr 2025 20:00
Banyak yang Gak Tahu, Ini Penyebab Munculnya Jerawat di Muka!
Ragam

Cara Menghilangkan Bekas Jerawat di Muka dengan Efektif, yang Mau Glow Up Merapat!

9 Apr 2025 20:00
Next Post
Vivo X300 Pro Kantongi Sertifikasi SIRIM, Siap Meluncur Global

Vivo X300 Pro Kantongi Sertifikasi SIRIM, Siap Meluncur Global

Wakil Ketua DPR: Ribuan Pesantren Perlu Diawasi Ahli Sipil

Wakil Ketua DPR: Ribuan Pesantren Perlu Diawasi Ahli Sipil

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Saksikan MasterChef Indonesia S13, Berikut Jadwal Acara RCTI Hari Ini Sabtu 13 Desember 2025

Jadwal Acara RCTI Sabtu 24 Januari 2026, Ada MasterChef Indonesia S13, Simak Jam Tayangnya

24 Jan 2026 11:01
Ormas PP dan Gibas Bentrok di Kafe Lembang, Satu Tewas Empat Luka

Ormas PP dan Gibas Bentrok di Kafe Lembang, Satu Tewas Empat Luka

21 Jan 2026 22:05
Longsor Terjang Cisarua Bandung Barat, Timbun Puluhan Rumah, 6 Orang Dilaporkan Meninggal, 84 Orang Dalam Pencarian

Longsor Terjang Cisarua Bandung Barat, Timbun Puluhan Rumah, 6 Orang Dilaporkan Meninggal, 84 Orang Dalam Pencarian

24 Jan 2026 12:02
Pendaftar Tembus 261 Pelamar, Pansel KPI Ajak Talenta Terbaik Kawal Penyiaran Nasional

Pendaftar Tembus 261 Pelamar, Pansel KPI Ajak Talenta Terbaik Kawal Penyiaran Nasional

20 Jan 2026 13:33
Tragis, Dua Babinkamtibmas Gugur Saat Jalankan Tugas Pengamanan Longsor Cisarua

Tragis, Dua Babinkamtibmas Gugur Saat Jalankan Tugas Pengamanan Longsor Cisarua

0
H. Untung : Jenazah Korban Bencana dan Kecelakaan Jangan Diumbar di Media Sosial

H. Untung : Jenazah Korban Bencana dan Kecelakaan Jangan Diumbar di Media Sosial

0
Bantuan PKH dan BPNT Mulai Cair, KPM Diminta Cek Status Kepesertaan

Bantuan PKH dan BPNT Mulai Cair, KPM Diminta Cek Status Kepesertaan

0
Detak Jantung Tak Teratur? Waspadai Fibrilasi Atrium

Detak Jantung Tak Teratur? Waspadai Fibrilasi Atrium

0
Tragis, Dua Babinkamtibmas Gugur Saat Jalankan Tugas Pengamanan Longsor Cisarua

Tragis, Dua Babinkamtibmas Gugur Saat Jalankan Tugas Pengamanan Longsor Cisarua

25 Jan 2026 15:43
Detak Jantung Tak Teratur? Waspadai Fibrilasi Atrium

Detak Jantung Tak Teratur? Waspadai Fibrilasi Atrium

25 Jan 2026 15:33
H. Untung : Jenazah Korban Bencana dan Kecelakaan Jangan Diumbar di Media Sosial

H. Untung : Jenazah Korban Bencana dan Kecelakaan Jangan Diumbar di Media Sosial

25 Jan 2026 15:12
Kacang Bogor sebagai Camilan Sehat, Ini Manfaatnya untuk Kesehatan Tubuh

Kacang Bogor sebagai Camilan Sehat, Ini Manfaatnya untuk Kesehatan Tubuh

25 Jan 2026 14:32
  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.