Secara hukum, mencuci uang kertas bisa bermasalah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang di Indonesia, merusak, mengubah, atau menghancurkan rupiah dengan sengaja dilarang karena dapat dianggap merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara.
Meskipun niatnya mungkin hanya untuk “mempercantik” tampilan, tindakan ini berisiko melanggar aturan jika dianggap merusak.
Dari sisi fisik, uang kertas modern biasanya terbuat dari campuran kapas dan serat khusus, bukan kertas biasa, agar tahan lama dan sulit dipalsukan.
Mencuci uang dengan sabun atau deterjen, apalagi menggunakan mesin cuci, bisa memengaruhi tekstur dan ketahanan uang.
- Belasan Pengurus Kadin Kota/Kab se-Jabar Gerudug Kadin Indonesia, Hasilnya Muprov Kadin Jabar VIII Disepakati Antara Akhir September-Awal Oktober
- Bandung Bidik MICE, Farhan: Saatnya Pariwisata Punya Identitas Jelas
- Kejari Ciamis Tetapkan 4 Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan SMKN 1 Cijeungjing
- Kenangan Manis dalam Setiap Gigitan Borondong Ma Erah, Oleh-Oleh dari Majalaya Kabupaten Bandung
- Inter Bangkit di Liga Champions, Tundukkan Ajax 2-0
Bahan kimia dalam deterjen berpotensi merusak serat uang secara perlahan, membuatnya lebih mudah sobek atau pudar.
Panas dari setrika juga bisa memperparah kerusakan, terutama jika suhunya terlalu tinggi, sehingga mengurangi umur pakai uang tersebut.
Meski fitur pengaman seperti benang pengaman atau tinta khusus mungkin tidak langsung hilang, kualitas uang secara keseluruhan bisa menurun jika proses ini dilakukan berulang kali.
Sebagai alternatif, BI dan bank-bank resmi menyediakan layanan penukaran uang baru menjelang hari raya. Ini jauh lebih aman, legal, dan tidak merusak uang.