“Anak-anakku, demi keselamatan kalian, jangan naik motor ke sekolah. Gunakan angkutan umum atau jalan kaki. Jangan sampai masa depan kalian terhenti karena kecelakaan,” tulis Dedi dalam unggahannya pada 5 Mei 2025.
Sejumlah sekolah di Majalengka, termasuk di Kecamatan Palasah, diketahui telah menyosialisasikan imbauan ini. Namun, alih-alih menggunakan angkutan umum dengan cara yang aman, para siswa justru memilih cara yang di luar nalar dengan menaiki atap angkot, seperti yang terekam dalam video viral tersebut.
Melanggar Aturan dan Membahayakan Keselamatan
Menurut Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penumpang dilarang berada di luar badan kendaraan, termasuk di atap, saat kendaraan sedang melaju. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi berupa pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250.000. Selain itu, pengemudi angkot juga dapat dikenai sanksi karena membiarkan penumpang berada di atap kendaraan.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Majalengka, H. Dadang Suryana, menyayangkan aksi para siswa tersebut. “Ini sangat berbahaya dan melanggar aturan. Angkutan umum seharusnya digunakan dengan tertib, bukan malah seperti ini. Kami akan berkoordinasi dengan pihak sekolah dan kepolisian untuk menangani kasus ini,” ujarnya saat dihubungi pada Jumat, 23 Mei 2025.
Selain melanggar aturan, aksi ini juga membahayakan keselamatan para siswa. Risiko jatuh dari atap angkot, terutama saat kendaraan melaju atau mengerem mendadak, sangat tinggi. Belum lagi potensi tabrakan dengan kendaraan lain atau terbentur benda di pinggir jalan. “Kalau sampai ada kecelakaan, siapa yang bertanggung jawab? Ini sangat disayangkan,” tambah Dadang.