Meski tiga korporasi—Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group—sempat divonis lepas (ontslag) oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025, Kejagung tidak tinggal diam. Jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dan uang sitaan ini dimasukkan sebagai bagian dari memori kasasi untuk memperkuat tuntutan kompensasi kerugian negara.
Menurut Wilmar Group, Rp11,8 triliun yang diserahkan merupakan “dana jaminan” yang menunjukkan itikad baik mereka, bukan pengakuan bersalah. Dana ini bisa dikembalikan jika Mahkamah Agung menguatkan putusan bebas, atau disita sebagian/seluruhnya jika putusan berbalik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebut penyitaan ini sebagai yang terbesar dalam sejarah penegakan hukum korupsi di Indonesia. “Barangkali, ini konferensi pers penyitaan uang terbesar sepanjang sejarah,” katanya.
Pameran gunungan uang ini bukan sekadar simbol, tetapi pesan tegas Kejagung dalam memerangi korupsi di sektor strategis seperti industri sawit. Kejagung juga mengimbau dua korporasi lain, Permata Hijau Group (Rp937,6 miliar) dan Musim Mas Group (Rp4,89 triliun), untuk segera mengembalikan kerugian negara.
Video tumpukan uang ini viral di media sosial, memicu kagum sekaligus kegeraman publik atas skala korupsi yang terungkap. Kasus ini masih bergulir, dan mata publik kini tertuju pada putusan Mahkamah Agung.